JAKARTA: Nilai-nilai Pancasila bukan hanya memiliki arti penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga memiliki relevansi dalam perspektif global.
Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalam sambutannya pada upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin, 2 Juni 2025.
Dalam pidatonya, Mahendra mengutip pernyataan Presiden Soekarno pada Kongres Amerika Serikat tahun 1956, yang menegaskan bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai universal yang bisa menjadi pedoman bagi bangsa mana pun yang menginginkan kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian.
“Nilai-nilai Pancasila adalah nilai universal yang menjadi jangkar bagi bangsa dan negara di dunia yang ingin merdeka, adil, dan sejahtera, dalam tatanan dunia serta hubungan antarbangsa yang damai,” ujar Mahendra.
Upacara Harlah Pancasila 2025 yang mengangkat tema “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya” ini diselenggarakan secara hybrid di halaman Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Kompleks Kementerian Keuangan, serta diikuti secara serentak oleh seluruh kantor OJK daerah di Indonesia.
Mahendra menekankan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh insan OJK dalam menjadikan Pancasila sebagai pedoman kerja sehari-hari.
Termasuk dalam mengawasi dan memberikan pelayanan di sektor jasa keuangan secara inklusif, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Menurut Mahendra, nilai-nilai anti-kolonialisme, perdamaian, solidaritas antarbangsa, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila, menjadi fondasi kuat dalam menghadapi tantangan dunia saat ini, termasuk dalam sektor ekonomi dan keuangan.
Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni, merujuk pada pidato Ir. Soekarno dalam Sidang Pertama BPUPKI pada tahun 1945.
Dalam sidang tersebut, Soekarno untuk pertama kalinya memperkenalkan istilah dan konsep Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Momen ini menjadi tonggak penting dalam proses kemerdekaan bangsa, dan kemudian dirumuskan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.
Selain pelaksanaan di Kantor Pusat, OJK juga melaksanakan upacara secara serentak di Kantor OJK Daerah di seluruh Indonesia.

