SAMARINDA: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harun meyakini sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pemohan pasangan Capres 1 dan 3 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya amat yakin di sidang MK 22 April mendatang pemohon 01 dan 03 ditolak karena saya mengikuti persidangan itu. Gini-gini juga saya kan dulu mantan lawyer,” ucapnya, Minggu (7/4/2024).
Pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Kamis (4/4/2024), Nama Wali Kota Samarinda Andi Harun sempat disebut terhadap dugaan pelanggaran oleh pejabat atau kepala daerah.
Andi Harun dikatakan salah satu pejabat daerah yang mengerahkan jajarannya untuk mencoblos pasangan calon presiden nomor urut 02 yakni Prabowo-Gibran.
Mengenai hal tersebut, Wali Kota Samarinda itu merasa tidak keberatan.
“Saya menganggap itu tidak ada masalah, karena saya yakini itu potongan video atau bukti yang tidak diperlihatkan, dan memang sengaja dipotong untuk dijadikan salah satu narasi,” terangnya.
Kemudian, ia juga merasa tidak perlu untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Karena menurutnya narasi tersebut tidak disertakan dengan bukti nyata melainkan hanya opini semata.
“Jika orang bernarasi atau beropini di muka sidang pengadilan apapun apalagi di MK tidak boleh pakai asumsi atau opini semata harus disertakan bukti. Esensi pengadilan itu adalah pembuktian,” tegasnya.
Selanjutnya, ia menegaskan tidak akan menindaklanjuti karena sudah tidak ada sarana dan sudah melewati tahapannya.
Andi Harun juga menjelaskan bahwa setiap pelanggaran seharusnya dilaporkan pada tahapan berlangsung masa Pemilu yang sesuai dalam proses pemilihan.
“Jika ada pelanggaran seperti potongan video para pejabat selama periode kampanye, seharusnya dilaporkan saat itu juga bukan setelah tahap pemungutan dan perhitungan suara. Sudah terlambat,” ucap Andi Harun.
“Jadi tidak relevan dan sudah melewati tahapannya serta kalau itu dijadikan sebagai bukti kualitas buktinya rendah sekali,” sambungnya.
Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan jika terkait netralitas atau adanya pelanggaran harusnya pada saat tahapan Pemilu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia pun mengungkap kesiapannya jika dibutuhkan saat sidang MK dan akan menyajikan bukti aslinya secara utuh.
Andi Harun pun tak menampik untuk berkampanye memenangkan Capres 02, tetapi ia pastikan sedang cuti sebagai wali kota.(*)

