JAKARTA : Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Senin 6 Januari 2025 menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun dibandingkan dengan biaya haji 2024.
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Hadir Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan.Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan pengesahan hasil raker dengan Komisi VIII DPR, menurutnya, hasil raker ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH.
Hal ini, termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Disebutkan bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
“Dengan pengesahan raker memastikan biaya BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rata-rata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar.
Lebih jauh dijelaskan, BPIH terdiri atas dua komponen. Yaitu, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan komponen nilai manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Penurunan tersebut berdampak pada turunnya BPIH yang harus dibayar jemaah serta nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
“BPIH yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” sebut Menag.(*)

