Samarinda – Mengikuti arahan Kementerian Perdagangan RI, Pemprov Kaltim melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) mengeluarkan kebijakan penetapan harga minyak goreng satu harga. Kebijakan yang diusung Kementerian Perdagangan tersebut menyatakan harga minyak goreng yang sebelumnya terbilang tinggi kini turun menjadi Rp 14 ribu per liter.

Sebagai bukti nyata dukungan pemerintah, Dinas Perdagangan menggelar pembukaan operasi pasar minyak goreng sekaligus penyerahan bantuan paket sembako pada sejumlah masyarakat secara seremoni di Gedung Graha Rahayu Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Kamis (20/1/2022).
Kepala Disperindagkop Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan, kini masyarakat tidak perlu lagi khawatir karena minyak goreng yang dibanderol dengan harga murah ini diberlakukan terhadap semua merek dan untuk minyak goreng nonkemasan dalam waktu 10 hari ke depan diminta mengikuti harga yang ditetapkan.
“Kemarin ada banyak ibu-ibu dan para pedagang mengeluhkan harga minyak goreng yang begitu tinggi. Tetapi tenang saja harga minyak kini turun menjadi Rp 14.000 untuk semua merek. Untuk nonkemasan, 10 hari ke depan harganya juga harus Rp 14.000,” jelasnya.
Seperti yang diulas Narasi.co sebelumnya, kenaikan harga minyak goreng diakibatkan adanya krisis dunia ditambah lagi pandemi Covid-19 yang masih melanda sehingga pemerintah terus mencari strategi yang dinilai dapat membantu masyarakat dan salah satunya mencoba menjangkau harga minyak goreng.
Penurunan harga minyak goreng ini akan berlangsung selama 6 bulan ke depan bahkan melewati masa bulan Ramadan sehingga masyarakat diminta tidak panik sampai-sampai ingin memborong semua minyak goreng, melainkan tetap tenang dan belanja sesuai dengan kebutuhan.
“Presiden melalui menteri mengatakan yang tadinya bantuan akan diberikan sebanyak 11 juta liter, tetapi kini menjadi 1,2 miliar liter. Artinya ini aman sampai 6 bulan ke depan bahkan sampai saat Lebaran,” tutur Roby sapaan akrabnya.
Ia juga menyebutkan mekanisme pendistribusian minyak goreng sudah ada di 10 kabupaten/kota di Kaltim dengan tetap dilakukan pengawasan ketat.
“Pengawasan kita ada tim di lapangan, mekanisme distribusinya sudah ada di 10 kabupaten/kota dan kalau memang ada yang tidak menjual sesuai dengan harga yang ditetapkan dapat melaporkan kepada kami termasuk hotline pusat,” tegasnya.

