

SAMARINDA : Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan Samarinda belum memiliki regulasi terkait pencegahan, penanggulangan dan penyelamatan untuk bahaya kebakaran.
“Jadi kita rapat perdana dengan stakeholder hari ini Disdamker Kota Samarinda terkait Pansus III yang mana di situ kita melakukan pencegahan, penanggulangan dan penyelamatan untuk bahaya kebakaran,” kata Novan.
Hal itu ia katakan usai mengikuti Rapat Hearing/Dengar Pendapat Terkait Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/9/2023).
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya masih melihat bagaimana kondisi di masyarakat untuk mengetahui apa yang harus dilakukan oleh pihak pemadam kebakaran.
“Seperti di gedung, di tempat usaha, khususnya di daerah pemukiman,” jelasnya.
Ia menyebut, pemerintah melalui Permen PUPR telah memberi aturan terkait standarisasi keamanan seperti alat pencegah kebakaran untuk bangunan gedung baik milik pemerintah maupun swasta.
Kehadiran pemadam kebakaran ini untuk melakukan crosscheck terhadap fungsi dari alat-alat tersebut.
Namun, akibat tidak adanya regulasi yang berlaku mereka tidak bisa melakukan inspeksi itu sendiri.
“Inilah salah satu tujuan kami untuk membackup teman-teman dari Dinas Pemadam Kebakaran agar dapat bekerja lebih maksimal dengan regulasi ini,” ucapnya.
Diakuinya, hingga hari ini pemadam kebakaran tidak bisa bergerak leluasa karena tidak ada aturan yang berlaku.
“Contoh saja mereka ingin melakukan inspeksi ke hotel tidak bisa karena tidak ada regulasinya. Kalau kita lihat peralatannya ada, aparnya ada tapikan itu perlu dicek fungsi pengawasannya,” tuturnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda itu mencontohkan, salah satu kota yang telah memiliki regulasi tersebut ialah Kota Balikpapan dimana setiap 6 bulan sekali dilakukan pengecekan.
“Dan mereka memberikan sertifikat lolos uji per 6 bulan, kita Samarinda belum. Mudah-mudahan dengan ini kita akan kejar secepatnya karena ini sangat dibutuhkan nantinya, apalagi bahaya kebakaran cukup tinggi,” tutupnya.
Anggota Pansus III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menambahkan, apabila aturan tersebut telah diberlakukan namun tidak dilaksanakan maka tentunya ada sanksi.
“Mungkin sampai dengan pencabutan izin usaha kalau itu dilanggar,” ujarnya. (*)

