BALIKPAPAN : Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengungkapkan hingga Desember 2024, seluruh pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat Non ASN (nonASN – bukan Aparatur Sipil Negara).
Ketua Umum DPP Forsesdasi periode 2023 – 2026 itu menyebut, proses rekruitmen nonASN akan berakhir (tuntas) pada Maret (tahap I) dan Juli (tahap II) tahun 2025.
Ia pun berharap semua pihak memiliki komitmen yang sama agar tenaga nonASN yang selama ini sudah memberi dukungan dan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah mendapatkan perhatian dalam proses pengangkatan sebagai unsur pemerintah daerah.
“NonASN sebagai bagian sumber daya yang mensupport kegiatan pemerintahan di daerah,” sebutnya.
Hal itu ia katakan pada Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2024 di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (12/12/2024).
Rakernas menghadirkan narasumber Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Hukum/Plt Deputi SDM Kementerian PANRB Aba Subagja dan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen ASN BKN Dr Herman dengan materi Penerapan Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penataan Non ASN Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Hukum/Plt Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
“Mudah-mudahan segera direalisasikan karena salah satu kunci penyelesaian tenaga nonASN itu adanya di RPP Manajemen ASN,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini fokus penyelesaian tenaga nonASN yang harus selesai Desember 2024. Sehingga nantinya tidak ada lagi sebutan lain di lingkungan Pemerintah selain PNS dan PPPK (ASN).
“Sekarang kan banyak sebutannya. Ada honorer,
PPNPN, honda (honor daerah). Apalagi PTT, pegawai tidak tidak,” candanya.
Ia menerangkan, dengan berbasis meritokrasi maka seluruhnya tenaga honorer wajib mendaftar (minimal bekerja aktif 2 tahun) dan mengikuti seleksi agar statusnya berubah.
Selain itu, RPP Manajemen ASN mengakomodasi para PPPK yang ingin melamar CPNS tanpa harus berhenti atau mengundurkan diri dari PPPK.
“Kalau sebelumnya dia harus berhenti dari PPK.
Akibatnya, CPNS tidak lulus, maka statusnya bukan PPPK, juga bukan PNS. Akhirnya, jadilah dia pegawai yang bukan-bukan,” terangnya seraya bercanda.
Ia mengaku, guna penyelesaian tenaga nonASN, Kementerian PANRB mengalokasikan kuota 2,3 juta formasi ASN untuk fresh graduate dimana sekitar 1,7 juta formasi untuk tenaga nonASN.
“Mekanisme seleksi kita di tahun 2024 itu adalah 100 persen untuk tenaga nonASN,” tuturnya.
Ia menambahkan, pelamar CPNS tahun ini hampir tembus 4 juta orang (termasuk pelamar nonASN), dimana terdapat 38 ribu orang masuk TMS (tidak memenuhi syarat) dan tidak melamar sekitar 405 ribu orang sebab usia 58 tahun serta meninggal dunia (4.095 orang), tidak aktif bekerja, tidak berminat dan tidak tersedia formasi.
Selanjutnya, peserta Rakernas Forsesdasi 2024 melakukan kunjungan ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Acara yang dipandu Angki Kresensia Anugerah turut dihadiri Sekda dan Ketua Komisariat Wilayah Forsesdasi seluruh Indonesia serta Kepala Biro Organisasi tingkat provinsi seluruh Indonesia.(*)

