BANDUNG : Penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Kenavigasian, merupakan upaya untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran.
Juga diharapkan bisa mendorong kelancaran kegiatan perekonomian dan menandai batas wilayah.
“Hal ini dalam rangka menjaga kedaulatan, memantapkan pertahanan dan keamanan negara, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan Nusantara,” kata Direktur Kenavigasian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Capt. Budi Mantoro,
Hal tersebut disampaikan Capt. Budi Mantoro Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Sub Direktorat Penataan Alur dan Perlintasan, Ciptadi D. Prihandoyono.
Acara FGD ini dibahas Rencana Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, di Hotel Mercure Nexa Supratman pada Senin, 9 Desember 2024.
“Hal ini dimandatkan melalui Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, di mana Kementerian Perhubungan memiliki kewajiban untuk menetapkan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya,” jelas Budi Mantoro.
Diungkapkan, pihaknya senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan kenavigasian.
Antara lain layanan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), layanan penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran, juga layanan penyelenggaraan Alur Pelayaran.
Ia menambahkan, saat ini sudah sebanyak 128 alur pelayaran yang ditetapkan di seluruh Indonesia.
“Untuk itulah kita laksanakan kegiatan FGD ini sebagai upaya untuk mempercepat proses penetapan alur pelayaran. Bukan hanya di Pelabuhan Sikakap, namun juga di Pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia,” katanya.
Pelabuhan Sikakap sendiri, memiliki hierarki sebagai Pelabuhan Pengumpul yang terletak di desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat.
Pengelolaan pelabuhan ini dilakukan oleh Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Kelas III Sikakap.
Kondisi eksisting saat ini, Pelabuhan Sikakap telah beroperasi dan melayani beberapa kegiatan pelayaran, antara lain pelayaran Kapal Perintis, yakni KM. Sabuk Nusantara 68 dengan panjang 68 meter, lebar 14 meter dan memiliki draft 2.9 meter.
Kapal ini merupakan primadona bagi masyarakat Sikakap karena menghubungkan wilayah Pagai Utara, Sikakap, menuju daratan Sumatera.
“Untuk itu, penataan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Sikakap sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan,” ujarnya.
Hal ini agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan, keselamatan, kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.
Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur, Aries Wibowo mengatakan, FGD ini dilaksanakan dengan tujuan guna mendapatkan informasi mendalam, mengumpulkan data kualitatif, dapat memberikan solusi masalah .
Serta mendorong proses kreativitas, ataupun adanya gagasan baru terhadap rencana penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk Pelabuhan Sikakap Kabupaten Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Aries mengatakan, Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur senantiasa berupaya untuk melaksanakan tugas kegiatan kenavigasian yang salah satunya menyelenggarakan fungsi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran.
“Saat ini kami telah melaksanakan tugas Survey Mandiri terhadap sebanyak 8 Pelabuhan dari 13 pelabuhan yang rencana dilaksanakan, untuk itu kami mohon kepada para narasumber untuk dapat membantu kami melaksanakan tugas ini ke depan,” tukasnya.(*)

