JAKARTA: Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 18 Tahun 2024 tertanggal 5 Juni 2024 tentang Kewajiban Mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis Kapal atau Automatic Identification System (AIS) dan aktivitas lainnya di Perairan Indonesia.
Demikian informasi yang diterima narasi.co dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Jumat (7/6/2024).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, diterbitkannya surat edaran ini dilatarbelakangi pentingnya upaya untuk terus meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran.
Juga perlindungan lingkungan maritim, khususnya dalam pemantauan terkait kewajiban memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis Kapal atau Automatic Identification System (AIS).
Dikatakan surat edaran ini merupakan upaya optimalisasi dan pengawasan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
Selain itu juga pelaksanaan penegakan hukum terkait pelanggaran kewajiban Sistem Identifikasi Otomatis Kapal atau Automatic Identification System (AIS).
Menurutnya, pengawasan kewajiban mengaktifkan AIS ini dilaksanakan terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia.
Juga kapal asing yang melakukan aktivitas di Perairan Indonesia oleh Syahbandar melalui sarana dan prasarana Telekomunikasi Pelayaran di Distrik Navigasi.
Berdasarkan surat edaran ini, para Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I, II dan III dan Tipe B Tanjung Priok melaksanakan pengawasan kapal-kapal terkait kewajiban mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis Kapal atau AIS.
Melalui AIS Base Station di Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) secara terrestrial maupun secara sistem pemantauan terintegrasi.
Dengan memanfaatkan Indonesian Integrated Monitoring System on Navigation (I-Motion).
Pengawasan kewajiban mengaktifkan AIS yang dilaksanakan pada SROP dan VTS ini sesuai keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP- DJPL 731 Tahun 2022.
Juga Petunjuk Teknis Pemantauan dan Pelaporan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Perairan Indonesia.
Sedangkan pemantauan aktivitas kapal melalui AlS di SROP dan VTS dilakukan pada kapal-kapal yang melakukan kegiatan di perairan Indonesia.
Dengan harapan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pengaktifan AIS bagi kapal-kapal yang diduga akan melakukan pelanggaran terkait Ship to Ship Tranfser (STS) dan aktivitas drifting serta labuh jangkar.
Berita Acara hasil pemantauan pemasangan dan pengaktifan AIS, terkait dugaan terjadinya pelanggaran, harus segera disampaikan kepada Syahbandar setempat untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut, juga diminta untuk melaksanakan pengawasan kewajiban pemasangan dan pengaktifan Automatic Identification System (AIS) melalui inspeksi kelaiklautan kapal yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Port State Control Officer (PSO).
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, yakni Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.
Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kepala Kantor Distrik Tipe B Tanjung Priok.
Para Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I, II dan III, para Kepala Kantor Penjagaan Laut dan Pantai, serta pemilik kapal, agen perusahaan dan para nakhoda kapal.(*)

