JAKARTA : Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) Semester II dan Tahunan Anggaran 2024 pada 16–25 Januari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan BMN di lingkungan Ditjen Hubla serta mendukung pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diraih selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2017.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan yang sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan BMN di lingkungan Ditjen Hubla,” tutur Lollan.
Ditambahkan, pelaporan yang berkala dan sesuai pedoman peraturan akan membantu meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pemanfaatan aset negara.
Lollan juga menegaskan kegiatan ini merupakan upaya kolektif untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian BMN sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat dan negara.
“Penyusunan laporan Wasdal BMN dilakukan dengan sebaik-baiknya serta pemantauan dan penertiban aset BMN. Ini dilakukan secara periodik oleh Kuasa Pengguna Barang serta dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang serta Pengelola Barang, yaitu Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Lollan Panjaitan menyampaikan bahwa Kemenhub telah meraih peringkat kedua tingkat Kementerian/Lembaga atas pencapaian sertifikasi tanah 100 persen, di mana Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan kontribusi signifikan.
“Capaian ini membuktikan komitmen kami dalam mengelola aset negara secara profesional dan transparan,” katanya.
“Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kinerja,” ungkapnya.
Ditjen Hubla berharap mampu meningkatkan tata kelola BMN yang akuntabel dan efisien, guna mendukung pelayanan publik yang optimal.
Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Wisnu Wardana, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung selama sembilan hari dalam tiga tahap.
Melibatkan para Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola BMN dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla.
Penyusunan laporan ini menjadi forum strategis untuk memastikan seluruh UPT mampu menyusun laporan Wasdal BMN sesuai regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 90 Tahun 2023.
“Harapan kami, hasilnya akan menjadi landasan untuk pengelolaan aset yang lebih baik,” jelas Wisnu Wardana.
Dalam acara tersebut, juga disampaikan penghargaan kepada sejumlah UPT Ditjen Hubla yang telah berhasil menyelesaikan penetapan status penggunaan BMN secara persentase 100 persen dan memanfaatkan BMN dengan nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar.(*)

