Bontang – Sebagai wujud pelayanan publik di era revolusi digital 4.0, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kamis (24/2/2022).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltimtara Sofyan menerangkan, sejarah awal JDIH sejatinya berkonsep seperti Pusat Dokumen dan Tata Laksana Hukum (Pusdokum) perpustakaan dan yang bertanggung jawab penuh adalah Kemenkumham.
Seiring berjalannya waktu mengingat banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku dan dibuang karena bertentangan dengan semua unsur lini baik HAM dan lain sebagainya yang menghambat jalannya investasi membuat JDIH terus dikembangkan dengan harapan dokumentasi dan informasi hukum antar wilayah dapat saling terkoneksi.
“Jadi dalam rangka mengumpulkan seluruh data-data peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tidak terbatas untuk dapat diakses dan bisa dikategorikan masuk dalam JDIH. Sampai hari ini sudah 100 persen kabupaten/kota menjadi anggota dan sudah terkoneksi semua, tinggal beberapa perguruan tinggi yang belum,” jelas Sofyan di Hotel Grand Victoria.
Ditegaskan Sofyan tanggung jawab penuh atas JDIH adalah Kemenkumham dan dilakukannya pengembangan atas JDIH karena adanya aturan baru yang menyatakan bahwa Kemenkumham adalah pusat yang anggotanya terdiri dari seluruh jaringan yang ada di Indonesia.
“Dikembangkan ini dengan keluarnya Perpres, Permendagri dan Permenkumham yang menyatakan bahwa pusatnya adalah Kemenkumham di Jakarta dan anggotanya adalah dari seluruh jaringan yang ada di nusantara ini, termasuk provinsi dan kebupaten/kota,” ulasnya.
Lebih lanjut, dalam kegiatan pengelolaan dan pengembangan JDIH oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim tersebut dilakukan penyerahan 27 sertifikat yang menyatakan seluruh kabupaten/kota sudah terintegrasi ke pusat JDIH oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan JDIH Yasmon.
“Menjadi kebahagiaan bagi kami semua khususnya Kemenkumham bahwa aplikasi ini sudah berhasil terbentuk dan masuk semua, tinggal bagaimana mengisinya lagi, materi-materi yang diperlukan oleh masyarakat, ini kan mengumpulkan peraturan yang ada di Indonesia ini menjadi satu wadah,” tutur Sofyan.
Tentu dengan pengembangan ini diharapkan kabupaten/kota bisa lebih aktif lagi untuk mengelola JDIH sebab ini adalah bagian dari kewajiban sebagai abdi negara.
Sementara itu, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Yasmon mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim yang sudah memberikan perhatian dan dukungan penuh dalam hal pelaksanaan pengelolaan JDIH di kanwil dan termasuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim dan Kaltara.
“Ini adalah wadah untuk mengelola semua dokumen hukum dari institusi masing-masing, jadi dengan adanya JDIH yang kemudian terintegrasi dengan JDIH nasional, ini akan betul-betul bermanfaat untuk seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat dan media,” terangnya.
“JDIH nasional anggotanya itu dari seluruh kementerian negara, lembaga negara, LPNK, kemudian di daerah biro hukum provinsi, bagian hukum kabupaten/kota, sekretariat DPRD termasuk perpustakaan hukum perguruan tinggi negeri dan swasta. Jadi ada sekitar 1.600-an,” lanjut Yasom.
Sehingga yang perlu dilakukan saat ini adalah mendorong bagaimana semua anggota JDIH yang ada di Kaltimtara untuk melengkapi koleksi dokumen hukumnya, sehingga nanti menjadi bagian hukum dari database nasional. Makanya diperlukan kegiatan sosialisasi ini untuk pemahaman mereka
“Harapannya, pengelolaan JDIH tidak berhenti hanya saat sudah punya JDIH dan sudah terintegrasi, kesinambungan dan keberlanjutannya tetap kita perlukan karena yang namanya database itu harus terus diupdate, ada regulasi baru diupdate terus, kemudian kita juga harus mempunyai data yang valid,” pungkasnya.

