
KUKAR: Pemerintah Kecamatan Kembang Janggut menegaskan bahwa tidak terdapat aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kembang Janggut, Jeky Iskandar, saat ditemui awak media pada Rabu, 30 April 2025.
Iskandar menepis isu yang sempat beredar mengenai dugaan adanya tambang ilegal di kawasan tersebut.
Ia memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Kembang Janggut telah memiliki izin resmi dan diawasi oleh pihak berwenang.
“Aktivitas pertambangan ilegal sebenarnya tidak ada di wilayah ini. Jika ada, kami akan segera menindak tegas dengan peneguran sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan secara aktif memantau kegiatan pertambangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta meminimalkan dampak lingkungan.
Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan ekosistem dan keamanan masyarakat.
Dalam hal ini, Iskandar menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan sebagai dua pilar utama dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menjalin koordinasi dengan pemerintah kecamatan serta instansi terkait.
Sebagai langkah preventif, pemerintah kecamatan akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
Hal ini dilakukan agar potensi tambang di Kembang Janggut dapat dimanfaatkan secara bijak dan berkelanjutan. (Adv)

