SAMARINDA: Tragedi kebakaran yang diduga oleh Pom Mini terjadi lagi di Samarinda pada Sabtu (16/3/2024) pagi sekitar pukul 06.05 Wita.
Kejadian ini berlangsung di Rumah Toko (Ruko) lantai 2, Jalan HM Ardans (Ringroad 3) RT 12 Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, dan menyebabkan satu korban jiwa, yaitu Risky (22), anak kedua dari pemilik Pom Mini yang meledak.
“Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran tersebut,” kata Andi Harun Wali Kota Samarinda saat ditemui setelah acara Safari Ramadan, Sabtu (16/3/2024).
Salah satu kemungkinan penyebab yang disebutkan adalah keberadaan Pom Mini di sekitar lokasi kejadian.
Namun, Andi Harun juga menekankan bahwa belum bisa dipastikan sepenuhnya dan ada kemungkinan faktor lain yang menyebabkan api menjalar hingga mencapai Pom Mini.
Dalam menanggapi kejadian ini, Wali Kota Andi Harun menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban terhadap Pom Mini di wilayahnya.
“Kami akan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian dan menentukan langkah selanjutnya. Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran serta menegaskan kepada pemilik Pom Mini untuk mematuhi aturan yang ada,” tegasnya.
Andi Harun juga menyoroti tanggung jawab Pertamina terhadap Patra Niaga dan penyimpanan bahan bakar.
“Kami berharap Pertamina dapat lebih bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan usaha Pom Mini, serta memastikan bahwa semua prosedur dan peraturan telah dipatuhi dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, terkait penegakan aturan tersebut, Andi Harun menjelaskan bahwa itu merupakan tanggung jawab Pertamina melalui izin tata usaha di niaga yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
“Kami akan mengeluarkan surat edaran kepada semua pihak terkait untuk melarang kegiatan usaha Pom Mini yang tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat,” jelasnya.
Maka itu, Andi Harun menegaskan bahwa pemberian surat edaran akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memberikan arahan yang jelas kepada seluruh pihak terkait.
Upaya ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan meningkatkan keselamatan masyarakat.(*)

