JAKARTA: AdaKami, perusahaan platform pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia, akhirnya buka suara.
Pihak AdaKami mengaku investigasi langsung secara mendalam untuk memastikan berita adanya korban bunuh diri yang viral dalam beberapa hari terakhir.
Dalam jumpa pers yang digelar, Jumat (22/9/2023) di Hotel Manhattan, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengaku, pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melacak kebenaran informasi yang viral di media sosial.
“Hingga kini belum ada kepastian tentang berita tersebut, bila terbukti kebenarannya kami siap menjalani tindakan hukum,” tegas Bernardino.
Dia menegaskan, sebaliknya bila kasus ini hanya berupa fitnah, pihaknya pun akan menuntut melalui jalur hukum.
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk investigasi lanjutan, dan menjelaskan duduk perkaranya.
Namun, hingga Jumat (22/9/2023), AdaKami belum juga menerima informasi lengkap terkait identitas korban dari akun X rakyatvspinjol, untuk dapat mengaitkannya dengan terduga oknum Desk Collector (DC).
“Untuk kepastiannya, kami masih berusaha mendapatkan identitas pemilik akun yang lebih dahulu menulis informasi korban di media sosial,” jelas Bernardino.
Dikatakan, sebagai perusahaan fintech P2P lending berizin OJK, AdaKami tentunya patuh terhadap peraturan dan perintah otoritas (OJK).
“Pastinya, kami masih terus melakukan investigasi mendalam mengenai kebenaran berita tersebut,” kata Bernardino Vega.
Selanjutnya ia menegaskan, sebagai perusahaan fintech P2P lending,dalam menjalankan praktek bisnis, khususnya praktek penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Yakni di antaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman.
Entah itu secara langsung, maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.
Bahkan tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK.
“Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang, untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri,” tuturnya.
Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum. (*)

