SAMARINDA: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) bekerja sama dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya, menggelar sosialisasi Penatausahaan Uang Pihak Ketiga BHP Surabaya.
Dihadiri Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kepala BHP Surabaya beserta tim.
Acara sosialisasi berlangsung di Ballroom Harris Hotel Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (11/6/2024).
Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Jatim, dan Kepala BHP Surabaya karena telah memilih Kota Samarinda sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan ini.
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting bagi warga di Kaltim dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai pengertian BHP,” ucapnya.
“Mungkin bagi sebagian masyarakat atau stakeholder maupun instansi lain masih terdengar asing dan belum begitu memahami apa tugas dan fungsi BHP,” sambung Gun Gun Gunawan.
Menurutnya, Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara masuk sebagai salah satu wilayah kerja BHP Surabaya.
Sehingga permohonan atau pemberitahuan oleh masyarakat, stakeholder dan instansi terkait sehubungan dengan tugas dan fungsi dari BHP Surabaya, wajib disampaikan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BHP bertugas mewakili dan mengurus kepentingan subjek hukum, terutama dalam hal warisan dan keputusan pengadilan, serta memastikan pengelolaan yang tepat atas uang pihak ketiga.
“Pihak ketiga yang meliputi pencatatan, penerimaan, pembukuan, sampai dengan penyerahan ke kas negara. Penatausahaan Uang Pihak Ketiga ini diperlukan untuk mewujudkan tata administrasi yang tertib terhadap pengelolaan Uang Pihak Ketiga, ” jelas Gun Gun.
Kemudian, dalam menjalankan fungsi penatausahaan uang pihak ketiga, BHP memiliki fokus untuk melindungi hak keperdataan subyek hukum meliputi, orang yang tidak diketahui keberadaannya/dinyatakan tidak hadir. Tidak adanya pihak yang ditunjuk untuk menerima/mengelola harta peninggalan baik melalui kuasa maupun wasiat dan ahli waris yang belum diketahui keberadaannya.
Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, penting untuk diperhatikan bahwa pendistribusian uang pihak ketiga, semisal dana transfer, manfaat jaminan hari tua (JHT), dan manfaat pensiun harus diberikan secara tepat sasaran.
Hal ini berdasarkan pasal 519 KUH Perdata dimana dana-dana tersebut merupakan benda bertuan dan dapat dipindahkan atau dialihkan.
“Oleh sebab itu, hak yang melekat atas harta tersebut harus dilindungi dan dapat diterima secara tepat sasaran kepada pemilik/penerima hak,” urai Gun Gun Gunawan.
Melalui BHP, negara hadir dan memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan atas manfaat pensiun, manfaat JHT dan transfer dana yang tidak diketahui keberadaan peserta penerima, tidak menunjuk kuasa/wasiat serta adanya ahli waris namun tidak diketahui keberadaannya.
Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugasnya, BHP perlu berkoordinasi dengan lembaga/instansi lain yang berwenang dalam kepengurusan dana-dana pihak ketiga, semisal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPJS Ketenagakerjaan dan PT. Taspen.
“Melalui kegiatan ini, diharap dapat menyamakan persepsi dan menjalin sinergitas antara lembaga/instansi terkait dan masyarakat dalam upaya penegakan dan pelayanan hukum yang optimal pada masa mendatang,” ucap Gun Gun.
Selain itu, BHP Surabaya dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang dapat timbul dalam penatausahaan Uang Pihak Ketiga.
Sementara itu, Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah terciptanya pemahaman dan persepsi serta literasi yang sama kepada stakeholder terkait tugas dan fungsi BHP.
Khususnya pada pelaksanaan fungsi penatausahaan uang pihak ketiga terhadap transfer dana, manfaat pensiun dan manfaat JHT yang tidak diketahui keberadaan peserta penerima.
Lebih lanjut, tugas dan fungsi BHP Surabaya agar masyarakat Samarinda dan sekitarnya serta mengetahui BHP Surabaya hadir untuk memberikan pelayanan hukum di wilayah Kaltim, termasuk di Samarinda yang menjadi wilayah kerjanya.
“Kami berharap sosialisasi ini menghasilkan pemahaman yang komprehensif tentang peran BHP, terutama dalam mengelola uang pihak ketiga dengan kepastian hukum,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan tiga orang narasumber yaitu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Dulyono, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Zakiah, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Emilda Kuspaningrum.(*)

