SAMARINDA: Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Aji Muhammad Fitra Firnanda menyebut sebagian besar pekerjaan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 71 Tahun 2020 di angka 100 persen.
Ia mengaku, beberapa memang masih dalam proses pengerjaan. Salah satunya Jembatan Sei Nibung yang akan menghubungkan Desa Kadungan Jaya dan Desa Pelawan di Kabupaten Kutai Timur.
“Jembatan Sei Nibung sudah 95 persen. Harusnya dalam waktu dekat ini sudah rampung, harapannya 2-3 minggu ke depan,” kata Nanda sapaan akrabnya.
Hal itu ia katakan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar Kecamatan Karang Paci, Kota Samarinda, Selasa (19/3/2024).
Rapat yang diinisiasi Komisi III DPRD Provinsi Kaltim tersebut beragenda Evaluasi Program – Program Kerja Tahun 2023 Dinas PUPR – PERA Provinsi Kaltim.
“Rapat tadi soal PU sejauh mana penyerapannya, kemudian pekerjaan perpanjagan kemarin sampai mana perkembangannya,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, faktor penyebab belum selesainya pengerjaan jembatan sepanjang 150 meter itu karena kinerja kontraktornya.
“Belum selesai karena kinerjanya kurang, sehingga ya konsekuensinya mereka dikenakan denda. Kalau dia (kontraktor) selesai tidak kena blacklist, kalau tidak selesai ya kena blacklist,” tegasnya.
Jembatan dengan lebar 5 meter, panjang bentang utama 90 meter dan jalan pendekat masing-masing 30 meter itu diharap akan mempersingkat jarak sepanjang 105 km atau sekitar 3 jam.
Di tahun 2023, Pemprov Kaltim sendiri menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp58,7 triliun. Kemudian di tahun 2024 PUPR Pera Kaltim melanjutkan dengan alokasi Rp 104 miliar untuk pekerjaan struktur atas jembatan (pengadaan rangka), aksesoris jembatan dan jalan pendekat (girder) Desa Kadungan Jaya dan Pelawan.(*)

