BONTANG : Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menutup semua tempat hiburan malam (THM) jelang Ramadan 2023.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.43/747/Satpol- PP/2023 tentang Penutupan Sementara THM selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Dalam surat tersebut diterangkan penutup THM dimulai sejak tanggal 17 Maret 2023 hingga 7 hari setelah Idul Fitri.
Sementara untuk tempat usaha seperti tempat karoke, warnet dan PS dibatasi waktu buka dari pukul pukul 10.00 Wita – 16.00 Wita.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani mengatakan penutupan ini dilakukan untuk menghormati umat islam yang sedang beribadah serta mencegah terjadinya hal-hal yang mengganggu dalam kesempurnaan bulan puasa.
“THM dilarang keras di buka dan menjadi aturan tetap tahun saat Ramadan untuk menghormati orang yang sedang beribadah. Ini juga harus diperhatikan para pemilik usaha karaoke, rental PS dan warnet untuk sama-sama bergerak menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Hal ini tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Meski demikian, sebelum diterapkan aturan tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha THM dan tempat hiburan lainnya.
“Sebelum pemberlakuan, kami lakukan sosialisasi ke pemilik-pemilik usaha. Jika dalam masa puasa ditemukan maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku Mulai dari teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha,”pungkasnya.

