
SAMARINDA: Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Kaltim dan Gakkum KLHK, saling berbagi data dan berkoordinasi secara optimal agar penyidikan kasus tambang ilegal di kawasan KHDTK Universitas Mulawarman (Unmul) berjalan menyeluruh dan tidak ada aktor yang lolos.
“Gakkum harus mendukung penuh dengan data setajam mungkin. Polda harus kembangkan kasus ini lebih jauh. Jangan hanya puas dengan satu tersangka. Ini cara kita menjaga marwah hukum dan marwah kampus Unmul,” tegas Jahidin dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi DPRD Kaltim, Kamis 10 Juli 2025.
Menurutnya, penetapan satu tersangka berinisial R belum cukup untuk menjawab tuntutan keadilan masyarakat. Jahidin menilai aktor lapangan seperti operator alat berat dan pihak yang menunjukkan lokasi tambang juga harus dijerat hukum.
“Kasus ini jangan hanya berhenti di R. Penambang di lapangan, operator excavator, sampai penunjuk lokasi juga harus diseret,” ujarnya.
Jahidin menegaskan bahwa operator tidak bisa bersembunyi di balik alasan sebagai pekerja. Jika sudah tahu lokasi tersebut merupakan kawasan terlarang, maka keterlibatannya menjadi bentuk kesengajaan dalam kejahatan lingkungan.
“Kalau operator itu sudah tahu lokasi yang dia kerjakan adalah kawasan terlarang dan dia tetap lanjut, berarti dia sadar melanggar. Dia bukan hanya buruh biasa, dia ikut andil dalam kejahatan,” katanya.
Ia juga menyoroti individu berinisial F yang diduga menjadi penunjuk lokasi tambang kepada tersangka R. Bagi Jahidin, peran F tak kalah penting dan harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau bukan F yang menunjukkan lokasi ke R, mungkin tambang ini tidak akan jalan. F ini harusnya masuk kategori pelaku yang memberi kesempatan atau membantu kejahatan. Harus ditindak tegas,” tegasnya lagi.
Jahidin mengingatkan bahwa pengungkapan tambang ilegal ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan komitmen pemerintah menjaga kawasan hutan pendidikan. Ia tidak ingin kasus ini berakhir dengan hukuman simbolik yang hanya menyasar pelaku kecil.
“Kalau hanya R yang kena, publik akan menganggap ini dagelan. Kita harus kejar pemodal, operator, penunjuk lokasi. Semua harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Komitmen itu, kata Jahidin, sudah diikrarkan sejak aksi mahasiswa pada April lalu yang menuntut penuntasan kasus tambang ilegal di Unmul.
“Saat demo itu, kami berjanji tidak akan tinggal diam. Hari ini terbukti, kami panggil Polda, Gakkum, semua pihak duduk bersama. Tapi saya tetap minta, jangan berhenti di R. Ini harus tuntas ke jaringannya,” tambahnya.
Tak hanya itu, Jahidin meminta agar perlindungan terhadap saksi-saksi juga menjadi perhatian aparat. Menurutnya, keberanian para saksi harus dijaga agar proses hukum tidak terhambat oleh intimidasi.
“Para saksi sudah berjuang demi lingkungan dan kebenaran. Kalau mereka dibiarkan tanpa perlindungan, kita gagal memberi keadilan,” ucapnya.
Ia menutup dengan pernyataan bahwa tambang ilegal di KHDTK Unmul bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap dunia pendidikan dan lingkungan hidup.
“Ini bukan hanya soal pidana, tapi soal kehormatan kampus, kehormatan hutan kita. Kita harus jaga sampai tuntas,” pungkas Jahidin.

