

SAMARINDA: Beberapa hari belakangan ini, warganet dihebohkan oleh narasi yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi menekankan perlunya ditinjau ulang keputusan ini jika kabar tersebut benar adanya.
“Menurut saya yang ada saja kalo mau disempurnakan silahkan tapi kalo mau berganti harus ditinjau ulang,” tegasnya saat ditemui di kediamannya pada acara halalbihalal, Senin (15/4/2024).
Dalam kabar tersebut juga disebutkan bahwa akan ada penambahan pakaian adat bagi siswa. Menurutnya potensi beban ekonomi yang ditanggung oleh orang tua jika terjadi penambahan pakaian adat sebagai seragam sekolah.
Subandi menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan peningkatan biaya dan kesulitan bagi orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam baru.
Terutama jika melibatkan pakaian adat yang cenderung lebih mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Ini memberatkan juga karena pakaian adat justru lebih mahal bagaimana dengan anak anak di pelosok yang ekonominya menengah ke bawah tentunya ini tidak menjangkau,” jelasnya.
Politikus PKS ini menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul akibat kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Subandi mengakui bahwa memperkenalkan pakaian adat sebagai seragam sekolah memiliki nilai positif dalam mempromosikan kekayaan budaya Indonesia sejak dini.
Mengutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek), aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berstatus berlaku.
Untuk itu, Subandi juga mengajak masyarakat untuk tidak tergoda dengan informasi yang belum terbukti kebenarannya, dan lebih bijak mencari informasi dari sumber yang terpercaya daripada terjebak dalam hoaks yang dapat membingungkan dan menimbulkan kecemasan yang tidak perlu.(*)

