

Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda melakukan hearing dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai I, DPRD Kota Samarinda, Jum’at (30/9/2022).
Ketua Komisi IV Sri Puji Astuti menyampaikan kegiatan ini membahas usulan Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait dengan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di lingkungan Kota Samarinda.
Kami menilai, Perda No. 3/2007 yang ada dianggap tidak lagi relevan dengan aturan diatasnya, seperti undang-undang maupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Begitu kita telaah Perda ini lebih dalam, ternyata Perda nya khusus untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu kita membuat Raperda baru,” ungkap Puji.
Puji menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima Komisi IV, kinerja Baznas Samarinda dari bulan Januari hingga Juli menunjukan peningkatan. Disamping itu, pihak Baznas Samarinda juga turut menyampaikan berbagai kendala-kendala yang dialami selama ini. Salah satu kendala yang diutarakan Baznas yaitu banyaknya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) disetiap masjid yang berada di luar pengawasan.
“Semua masjid di Samarinda ini melakukan pengumpulan zakat, apalagi di bulan Ramadhan, bertebaran tempat-tempat pengumpulan zakat, akan tetapi kita tidak tahu dana zakat itu disalurkan ke siapa, karena tidak ada laporan,” bebernya.
Untuk itu, Puji berharap melalui usulan Raperda Zakat ini bisa menghasilkan Perda sebagai payung hukum turunan dari UU Zakat. Sehingga pengelolaan dan penyaluran dana zakat bisa lebih terarah.
Meskipun begitu, Puji mengatakan, jika dirasa aturan pengelolaan dana zakat ini sifatnya mendesak, Komisi IV menyarankan agar pihak Baznas Samarinda bisa mengusulkan ke Pemkot Samarinda sebagai Raperda Komulatif Inisiatif Pemerintah Kota.
“Kalau memang aturan ini dibutuhkan lebih cepat, kami mengusulkan agar Baznas usulkan ke Pemkot melalui Perwali sebagai juknisnya. Karena kalau di DPRD mekanismenya panjang, termasuk harus menyusun kajian akademiknya dulu. Sementara kami di Komisi IV saja masih ada dua Raperda yang belum disahkan dan beberapa Raperda yang belum dipansuskan,” pungkasnya.

