
SAMARINDA: Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa seluruh hasil reses anggota dewan dari 10 kabupaten/kota di Kaltim wajib dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Reses ini dilaksanakan di enam dapil dan hasilnya disampaikan secara resmi dalam paripurna. Seluruhnya harus dikolaborasikan dan wajib masuk ke dalam RKPD. Karena inilah bentuk pokok-pokok pikiran (pokir) dari para wakil rakyat, berdasarkan aspirasi riil di lapangan,” tegas Hasanuddin usai Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, mekanisme perencanaan anggaran daerah dimulai dari hasil reses yang dituangkan dalam RKPD.
RKPD selanjutnya menjadi acuan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Setelah itu, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berdasarkan kebutuhan dan pokir yang sudah masuk.
“Ada 46 SKPD yang menyusun RKA. Tapi harus diingat, yang diserap dewan dari konstituen di 10 kabupaten/kota itu juga wajib masuk. Bukan hanya dari perencanaan SKPD,” ucapnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji menerima langsung laporan hasil reses dari Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel.
Seno menyampaikan terima kasih atas penyampaian aspirasi masyarakat yang telah dijaring DPRD selama masa reses 1–8 Juli 2025.
“Ini adalah representasi faktual dari kebutuhan masyarakat di Benua Etam. Penyerapan aspirasi adalah wujud nyata tanggung jawab DPRD terhadap konstituen,” ujar Seno.
Ia menekankan pentingnya menyelaraskan hasil reses dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, terutama dalam Perubahan RKPD Tahun 2025.
Menurutnya, sinkronisasi program legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar pelaksanaan pembangunan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Hasil reses perlu diintegrasikan dengan program-program prioritas pembangunan Kaltim. Inilah cara kita bersama-sama menjawab tantangan dan permasalahan di lapangan,” jelas Seno.
Laporan hasil reses disampaikan oleh tujuh perwakilan fraksi DPRD Kaltim, yaitu Apansyah (Fraksi Golkar), Sabaruddin Panrecalle (Fraksi Gerindra), Baba (Fraksi PDI Perjuangan), Jahidin (Fraksi PKB), Baharuddin Demmu (Fraksi PAN-Nasdem), Subandi (Fraksi PKS), dan Nurhadi Saputra (Fraksi Demokrat-PPP).
Mereka mewakili enam daerah pemilihan (dapil), yakni: Dapil Kota Samarinda, Dapil Kota Balikpapan, Dapil Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, Dapil Kutai Kartanegara, Dapil Kutai Barat dan Mahakam Ulu, Dapil Kota Bontang, Kutai Timur, dan Berau.
Setiap fraksi memaparkan hasil penjaringan aspirasi terkait infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, pertanian, hingga pelayanan publik.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji juga menjelaskan bahwa mekanisme penyelarasan hasil reses ke dalam perencanaan dan penganggaran telah diatur dalam sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
Oleh karena itu, komunikasi antara Pemprov dan DPRD perlu diperkuat agar proses integrasi berjalan sesuai prosedur.
“Kami harapkan semua stakeholder turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Masyarakat bukan lagi sekadar objek, tetapi sudah menjadi bagian proaktif dalam perencanaan hingga evaluasi pembangunan,” tandasnya.

