SAMARINDA: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, berharap proses panjang permasalahan yang terjadi antara Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda dan Yayasan Melati segera berakhir dengan kesepahaman yang baik dan tunduk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
“Terpenting anak-anak kita tidak terhambat dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar,” ujarnya saat memimpin briefing rutin di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa, 24 Juni 2025.
Sebagai informasi, proses belajar mengajar di SMAN 10 Samarinda akan dilakukan kembali di Kampus A, Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang mulai Rabu, 25 Juni 2025.
Rencana penggunaan kembali Kampus A SMAN 10 Samarinda ini pun sudah dikoordinasikan dengan Polresta Samarinda dan Polda Kaltim.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu berharap, proses ini berjalan dengan lancar dan baik bagi masa depan generasi-generasi penerus Kaltim.
“Pastikan semua prosesnya berjalan baik. Yang jelas, kita menggunakan hak-hak kita saja, tanpa mengurangi kepentingan mereka (Yayasan Melati) di dalam melaksanakan proses belajar mengajar,” tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim mengungkapkan koordinasi sudah dilakukan dengan pihak SMAN 10 Samarinda dan juga Yayasan Melati.
“Untuk pembelajaran di SMAN 10, Pemprov Kaltim masih memberikan ruang bagi Yayasan Melati sampai tahun depan. Kita sudah berbagi dengan arif ruang-ruang yang bisa digunakan. Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar,” terangnya.
Adapun luas areal Pemprov Kaltim di Kampus A SMAN 10 Samarinda sekitar 12 hektare.
Areal ini akan dimanfaatkan kembali oleh SMAN 10 Samarinda, khususnya untuk proses belajar mengajar siswa kelas X.
Sementara Jumlah siswa yang lulus Sistem Penerimaaan Murid Baru (SPMB) atau yang akan masuk di kelas X SMAN 10 Samarinda tahun ini sebanyak 320 orang.
Secara keseluruhan, total siswa SMAN 10 Samarinda sekitar lebih dari 1.000 pelajar.
Kelas X akan menempati Kampus A, kelas XI dan XII tetap belajar di Kampus B di Jalan PM Noor, Sempaja, Samarinda Utara sembari menunggu kesiapan fasilitas di Kampus A.
Diketahui, kembalinya proses belajar SMAN 10 Samarinda ke kampus awal merupakan hasil dari keputusan DPRD Kalimantan Timur, tepatnya Komisi IV setelah melalui proses hukum.
Keputusan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemindahan sekolah sebelumnya tidak sah.
Pemindahan proses belajar mengajar ini untuk mengembalikan SMAN 10 ke lokasi awalnya dan menyelesaikan sengketa yang ada.
Pemerintah Provinsi Kaltim juga sedang melakukan penilaian terhadap seluruh aset di lokasi tersebut, termasuk apakah ada bagian yang merupakan milik Yayasan Melati. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Emmi

