
SAMARINDA: Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur menyoroti sejumlah isu strategis terkait kinerja Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim dalam rapat paripurna ke-29 DPRD Kaltim, Jumat, 8 Agustus 2025.
Rapat tersebut membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dua raperda tersebut yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMP dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim.
Sekretaris Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry yang juga anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan baru yang mewajibkan setiap direksi PT MMP menandatangani kontrak kinerja. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen yang dapat memacu pencapaian target secara terukur dan profesional.
“Ini langkah yang baik untuk memacu pencapaian kinerja direksi secara lebih terukur dan profesional,” ujarnya.
Meski demikian, Fraksi Golkar mempertanyakan kinerja anak-anak perusahaan yang dibentuk PT MMP. Sarkowi meminta penjelasan sejauh mana anak perusahaan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi induk perusahaan, mengingat keberadaan mereka diharapkan dapat memperluas pengembangan bisnis.
Golkar juga menyoroti piutang dan aset yang masih berada di pihak ketiga akibat kegagalan bisnis masa lalu. Fraksi meminta direksi PT MMP melakukan upaya maksimal untuk menarik kembali aset yang belum terselesaikan.
“Kami mendorong direksi PT MMP agar terus berupaya menarik kembali aset yang masih tersebar dan belum terselesaikan,” tegasnya.
Terkait kontribusi PT MMP terhadap kas daerah yang dinilai belum optimal, Fraksi Golkar meminta klarifikasi atas setoran dari Pertamina Hulu Mahakam yang tidak tercapai pada 2024.
“Kenapa kontribusi tersebut tidak tercapai di tahun 2024? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Sarkowi.
Sementara itu, Fraksi Golkar menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim. Pihaknya menilai langkah tersebut dapat menjadi dorongan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, Golkar meminta penjelasan mengenai sejauh mana penjaminan telah diberikan PT Jamkrida kepada pelaku UMKM, termasuk kendala yang dihadapi dalam penyaluran bantuan penjaminan agar masalah yang sama tidak terulang.
Fraksi juga mendorong pembinaan yang lebih intensif bagi pelaku UMKM di Kaltim. Sarkowi mencatat, terdapat sekitar 461.470 pelaku usaha yang memerlukan dukungan akses permodalan untuk dapat berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Fraksi Golkar turut menyoroti kontribusi PT Jamkrida sebesar Rp541,3 juta terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun lalu.
“Kami berharap, setelah perubahan perda ini, kontribusi PAD bisa meningkat,” ujarnya.
Golkar memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas langkah mengusulkan perubahan perda terkait PT MMP dan berharap perusahaan daerah tersebut tidak hanya meningkatkan laba, tetapi juga berkontribusi lebih besar terhadap PAD serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat Kaltim.

