
SAMARINDA: Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan harapan revisi ini tidak sebatas pembaruan administratif, tetapi berdampak langsung pada penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Jumat 8 Agustus 2025.
Rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Anggota Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong sekaligus anggota Komisi III mengapresiasi langkah pembaruan regulasi yang dinilai selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Ia menegaskan, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim sebagai BUMD yang berdiri sebelum regulasi tersebut perlu melakukan penyesuaian agar tetap beroperasi sesuai prinsip tata kelola yang baik dan memberi kontribusi signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan ini penting untuk memastikan keberlanjutan operasional, meningkatkan efisiensi manajemen, dan memperkuat akuntabilitas publik,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya sinkronisasi kinerja BUMD migas dengan strategi pembangunan daerah. Menurutnya, BUMD di sektor energi harus berorientasi pada pengelolaan sumber daya alam yang optimal dan berkelanjutan, sekaligus menjadi pendorong utama ekonomi lokal.
Terkait revisi Perda Penjaminan Kredit Daerah, Fraksi Gerindra menilai BUMD tersebut memiliki peran strategis dalam memperluas akses permodalan bagi pelaku UMKM, koperasi, petani, dan nelayan.
Abdul Rakhman Bolong menegaskan, kegiatan penjaminan kredit harus difokuskan pada sektor produktif dan menghindari praktik bisnis spekulatif yang minim manfaat sosial.
“BUMD penjaminan kredit harus hadir sebagai solusi nyata bagi pelaku usaha kecil, bukan sekadar entitas bisnis,” tegasnya.
Gerindra juga menyoroti pentingnya kontribusi BUMD terhadap PAD secara konsisten. Dengan pengelolaan yang tepat, BUMD dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah yang lebih mandiri tanpa bergantung penuh pada dana transfer pusat.
Sebagai tindak lanjut, Fraksi Gerindra mendorong pembahasan teknis dua Raperda ini dilakukan di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD agar substansi regulasi dibahas lebih mendalam dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Keberhasilan BUMD tidak hanya ditentukan oleh modal, tetapi juga kemauan politik, kapasitas manajemen, dan pengawasan publik yang kuat,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi tahap awal penataan ulang peran BUMD di Kaltim. Fraksi Gerindra berharap dua perda tersebut dapat menjadi instrumen kebijakan yang mendorong pemerataan ekonomi, memperkuat sektor riil, dan memberikan manfaat langsung bagi warga.

