
Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiyono menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah pada Sabtu (16/10/2021) kemarin.

Bagi wakil rakyat itu, sosper yang digelar tentu memiliki maksud dan tujuan, tidak lain dan tidak bukan agar masyarakat paham pentingnya membayar pajak.
“Maksud dan tujuannya yaitu guna memberi pemahaman terhadap masyarakat akan pentingnya membayar pajak,” ungkap Nidya Listiyono.
Lanjutnya, seyogyanya jika perda tersebut telah ada sejak sebelum dirinya duduk di kursi dewan, atau bisa dikatakan bahwa perda itu sudah dibentuk DPRD periode sebelumnya.
“Perda ini sudah dibentuk dari hasil proses DPRD sebelumnya, kemudian kami yang melanjutkan tugas mensosialisasikannya. Jadi barang ini sudah ada tinggal sosialisasinya saja,” jelas Tio sapaan karibnya.
Sehingga bukan lagi saatnya bertanya mengapa tidak dilibatkan dalam pembentukan raperda namun tiba-tiba sudah disosialisasikan.
“Ini sudah diproses tahun 2018-2019 dan sudah disahkan menjadi perda, terkait pajak daerah,” ungkapnya.
Namun ditegaskan Tio, jika masyarakat bersikeras ingin ikut dalam proses pembuatan perda, dipersilahkan saja. Karena dibuka secara umum, ada yang namanya uji publik.
“Di sana banyak orang dilibatkan, seperti akademisi, mahasiswa dan masyarakat lainnya, mereka akan memberikan masukan saat perda belum disahkan,” terangnya.
Lanjut Tio, sosper terkait pajak kendaraan bermotor yang digelar pihaknya, dan perlu disampaikan bahwa pemerintah dalam melaksanakan pembangunan itu menggunakan dana daerah yang salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor.
Pembangunan lainnya seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Kemudian untuk mengetahui informasi bentuk nyata dari penggunaan keuangan, Tio menyebutkan jika itu dapat diakses melalui aplikasi Simpator yang telah dipublikasikan langsung oleh Bapenda.
“Bapenda sudah merilis informasi keuangannya dalam bentuk real time update. Masyarakat bisa mengakses berapa banyak pajak yang telah diterima hari ini, satu bulan bahkan per tahun. Siapa saja bisa mengakses. Kita juga bisa mengetahui berapa banyak pajak yang harus kita bayarkan,” urainya.
Diakuinya juga bila sejauh ini untuk membayarkan kewajiban terhadap daerah tidak lagi sulit, sebab ada banyak fasilitas pembayaran yang memudahkan oleh Bapenda seperti pos, indomaret, alfamart, payment point yang sudah bekerja sama dengan Bapenda.
Bahkan salah satunya dapat melalui Bhabinkamtibmas, mereka akan membantu membayarkan pajak masyarakat.
Hal senada pun diungkapkan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan Masudi Arta, pajak ini sifatnya memaksa, kenapa wajib karena sifatnya memaksa sesuai undang-undang.
“Pajak yang dibayarkan ini langsung masuk ke kas daerah, kemudian akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan. Uangnya langsung digunakan jadi tidak mengendap di kas pribadi karena langsung masuk ke kas daerah,” katanya.
Pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota itu mempunyai kewenangan sendiri dalam pungutan pajak.
Pajak dari pusat itu seperti PPN, PPH, PPB Pertambangan. Provinsi PKB Bea Balik nama, air permukaan, bahan bakar, rokok, ada lima kewenangan untuk provinsi. Kalau kabupaten/kota ada pajak restaurant, hotel dan lainnya.
“Jadi semua ada kewenangan masing-masing pajak kita yang di provinsi ini dibagikan lagi ke kabupaten/kota yang ada di Kaltim,” tutupnya.

