Samarinda – Aliansi Gerakan Mahasiswa Pengawalan Uang Rakyat (Gempur) Kaltim soroti pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim tahun 2022 yang ditandatangani oleh orang yang mereka nilai tidak lagi memiliki kewenangan.

Diketahui, penandatanganan pengesahan APBD tersebut dilakukan oleh Makmur HAPK yang dinilai telah demisioner dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim sejak 2 November 2021.
Sehingga dalam perjalanannya Makmur HAPK dianggap bukan lagi sebagai Ketua DPRD Kaltim dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penandatanganan terhadap pengesahan APBD Kaltim tahun 2022.
“Kami dari aliansi Gempur Kaltim mempertanyakan anggaran yang ditandatangani Makmur HAPK yang telah dinyatakan demisioner pada tanggal 2 November 2021, padahal secara hukum kedudukannya tidak sah di DPRD Kaltim,” kata Koordinator Lapangan Gempur Kaltim Roselin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/3/2022).
Di sisi lain, terhadap persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW), Makmur HAPK merasa keberatan atas pengusulan pergantian jabatannya sehingga membawa hal ini ke ranah hukum dan telah sampai pada tingkat kasasi meski sampai saat ini belum final di pengadilan.
“Secara hukum walaupun dia mengajukan kasasi tapi dia belum legal mengambil tindakan untuk pengesahan APBD Kaltim tahun 2022 karena statusnya,” kata mahasiswa asal Universitas Widya Gama Mahakam tersebut.
Sehingga tindakan yang telah dilakukan Makmur HAPK dianggap telah melecehkan administrasi di dalam gedung DPRD Kaltim.
“Kami dari Gempur Kaltim menganggap Makmur HAPK telah melakukan abuse of power atau menciptakan produk hukum yang mengakibatkan potensi pelanggaran hukum dan administrasi atas semua kebijakan yang diciptakannya termasuk penandatanganan APBD Kaltim tahun 2022 dan dapat berimplikasi kerugian keuangan daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahiddin Siruntu mengatakan, jika Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK diikat oleh dua ketentuan administrasi, dan paripurna ke-25 yang telah dilakukan itu sah menurut tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2019.
“PAW Makmur ini yang berhak untuk memberhentikan yakni SK dari Kemendagri, sehingga sepanjang pengganti yang sah belum dilantik maka hari ini masih sah sebagai Ketua DPRD Kaltim,” jelasnya.
Diterangkan Jahidin jika rekomendasi pergantian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim memang berasal dari Majelis Partai (MP) dalam hal ini Partai Golkar.
“Beliau menuntut dan gugatannya ditolak posisinya tetap kalah, beliau melakukan upaya hukum lainnya. Sekarang masih berjalan proses sidangnya, jadi perlu dipahami yang bisa membatalkan beliau sebagai Ketua DPRD Kaltim adalah Kemendagri yang telah mengeluarkan surat keputusan pengangkatannya selaku Ketua DPRD Kaltim secara kolektif kolegial,” tegasnya.

