
BONTANG: Gedung baru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Bontang, yang selesai dikerjakan sejak Februari 2023, belum juga ditempati hingga saat ini.
Anggota DPRD Kota Bontang, Raking, menyoroti hal tersebut dan mendesak agar gedung tersebut segera difungsikan.
Gedung Satpol PP yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, belum diisi oleh petugas yang bertugas.
“Terakhir saya lihat ada perbaikan pavingisasi untuk halaman,” ungkap Raking saat diwawancara di gedung DPRD Kota Bontang, Senin (29/5/2023).
Raking menganggap alasan pihak Satpol PP terkait belum ditempatinya gedung tersebut, karena belum adanya tempat parkir tidak masuk akal.
Ia mengungkapkan keprihatinannya bahwa gedung yang telah selesai dibangun justru terbengkalai dan ia mendesak agar gedung tersebut segera digunakan.
“Kalau alasan tidak adanya lahan parkir itu masih bisa diatasi. Sayang sekali jika gedung yang sudah selesai dibangun tidak segera ditempati. Ventilasi udara, steker, dan fasilitas lainnya juga sudah tersedia,” ujar Raking.
Selain itu, Raking juga mengatakan bahwa beberapa pengerjaan yang belum selesai, seperti tempat parkir, pagar, dan halaman depan kantor, bisa ditunda hingga kesepakatan tahun depan.
Hal ini dikarenakan anggaran yang tersedia tidak memungkinkan untuk dilakukan dua kali dalam setahun.
“Kita bisa menunggu untuk melanjutkan pengerjaan yang belum selesai hingga tahun depan, karena keterbatasan anggaran. Tapi itu tidak boleh menjadi alasan untuk tidak segera menggunakan gedung yang sudah jadi ini,” tambahnya.

