
SAMARINDA: Fraksi Demokrat–PPP DPRD Kalimantan Timur memberikan sejumlah catatan kritis terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur perubahan struktur hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Pandangan ini disampaikan Sekretaris Fraksi Demokrat-PPP sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Nurhadi Saputra dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Jumat, 8 Agustus 2025.
“Perubahan perda ini memang dibutuhkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Nurhadi.
Ia menegaskan, revisi aturan harus dibarengi langkah korektif dan partisipasi penuh DPRD dalam evaluasi serta pengawasan.
Terkait PT MMP, Fraksi Demokrat–PPP menyoroti minimnya keterbukaan pengelolaan, ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, serta perlunya pengawasan atas penggunaan dana participating interest (PI) 10% dari pengelolaan sumber daya migas.
“Dari 10% PI, 65% masuk ke kas daerah, sedangkan 20% dikelola oleh PT MMP. Penggunaan dana ini harus terus diawasi agar tidak menimbulkan pertanyaan publik,” ujar Nurhadi.
Fraksi juga mendesak evaluasi berkala yang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan DPRD, sehingga fungsi pengawasan tidak bersifat administratif semata. Penyertaan modal baru ke PT MMP, lanjutnya, perlu mempertimbangkan kinerja aktual, bukan hanya ekspektasi setoran ke kas daerah.
“Perubahan ini tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus membenahi struktur bisnis dan tata kelola,” tambahnya.
Sementara untuk PT Jamkrida, Fraksi Demokrat–PPP menilai perda sebelumnya belum mengatur secara rinci struktur organisasi dan tata cara pengangkatan direksi maupun dewan komisaris. Penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 dinilai perlu dimasukkan dalam revisi.
“Ketentuan tentang proses pengangkatan dan pemberhentian organ perusahaan harus diatur secara eksplisit, mengacu pada regulasi nasional yang lebih baru,” jelasnya.
Fraksi juga mendukung transformasi Jamkrida menjadi perseroan terbatas sepenuhnya sesuai amanat undang-undang. Namun, proses ini diminta dilakukan setelah berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk menghindari kekosongan hukum.
“Usulan pemerintah sebaiknya dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi urusan ini, agar perubahan tidak hanya legal-formal, tapi juga berdampak langsung pada efisiensi dan pelayanan publik,” tutup Nurhadi.
Pandangan Fraksi Demokrat–PPP ini menjadi bagian dari rangkaian penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda inisiatif Pemprov Kaltim: Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMP dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim.

