Samarinda – Pernyataan Edy Mulyadi yang menghina masyarakat Kalimantan dalam video unggahannya di kanal Youtube ‘Bang Edy Channel’ beberapa waktu lalu masih menyita perhatian publik sampai detik ini, Selasa (25/1/2022).

Sebanyak 69 organisasi kedaerahan di Kalimantan mulai siang tadi hingga petang menggelar konsolidasi di Kafe Yen’s Delight Samarinda, membahas sejumlah poin tuntutan yang akan ditujukan kepada Edy Mulyadi.
Ketua Umum Remaong Kutai Berjaya Kesultanan Kukar Ing Martadipura Hebby Nurlan Arafat menerangkan bahwa seluruh masyarakat di Kalimantan sangat sakit hati terhadap pernyataan Edy Mulyadi.
“Dan dari hasil konsolidasi hari ini, seluruh ormas yang hadir menyetujui beberapa poin pernyataan sikap dan tuntutan untuk Edy Mulyadi,” jelasnya.
Adapun beberapa tuntutan yang akan dilayangkan terhadap Edy Mulyadi melalui Polda Kaltim yaitu pertama, Edy Mulyadi beserta teman-teman yang melakukan penghinaan kepada Kaltim harus datang ke Kalimantan dengan pengawalan dari pihak kepolisian untuk meminta maaf secara langsung dan menjalani hukum adat dan denda adat yang berlaku di Kaltim.
Meskipun kemarin Edy Mulayadi telah melakukan permintaan maaf melalui kanal Youtubenya, Hebby Nurlan Arafat menegaskan pihaknya tetap tidak menerimanya.
Menurut Hebby, pemberian maaf kepada Edy Mulyadi hanya akan menguntungkan dirinya sendiri, sebab bukan seperti demikian yang pihaknya harapakan.
“Ini sudah menjurus ke fitnah, kehinaan, kemudian pelecehan apapun bentuknya. Tempat jin buang anak itu untuk mengatakan tempat yang jauh, itu kan sangat sensitif sekali,” tandasnya.
Hebby menegaskan, seluruh ormas tetap akan menambah gugatan ke Edy Mulyadi melalui ranah hukum dan besok Rabu (26/1/2022) akan berangkat ke Polda Kaltim di Balikpapan untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami memberikan waktu 2×24 jam agar Edy ditangkap dan dibawa ke Kaltim. Apabila tidak dilakukan sesuai kesepakatan tadi, mungkin Jakarta akan penuh nanti,” sebutnya.
Lebih lanjut, Hebby mengaku pihak ormas juga akan menyelesaikan kasus Edy Mulyadi secara adat. Mengetahui jika acara adat tidak boleh sembarangan dilakukan, pihaknya masih akan merumuskannya.
“Karena tiap suku dan adat di Kaltim memiliki hukumnya sendiri. Dari Kutai, Banjar, Dayak, Paser, dan Tidung. Jadi masih dalam perumusan,” pungkasnya.

