
SAMARINDA: Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kalimantan Timur menyatakan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Pandangan umum tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PAN-Nasdem, Baharuddin Demmu sekaligus anggota komisi I dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2025, di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat, 8 Agustus 2025.
Baharuddin menjelaskan, revisi terhadap Perda PT MMP menjadi penting karena perusahaan daerah tersebut didirikan sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sehingga sejumlah ketentuan perlu disesuaikan, seperti pembagian laba, besaran modal disetor, dan aturan tata kelola perusahaan.
Perubahan ini, menurutnya, diharapkan dapat membuat PT MMP beroperasi sesuai regulasi terbaru, mengelola sumber daya alam secara optimal, serta memiliki manajemen yang efektif dan profesional.
Dalam pandangannya, Fraksi PAN-Nasdem memberikan beberapa catatan penting. Pertama, PT MMP harus berlandaskan kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik agar terhindar dari risiko korupsi dan kerugian yang dapat merusak kredibilitas perusahaan.
Kedua, pengelolaan keuangan dan risiko usaha wajib dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, mengingat sektor migas memiliki tingkat fluktuasi harga yang tinggi.
Ketiga, manajemen perusahaan harus diisi oleh sumber daya manusia yang profesional, berkapasitas, dan bebas dari intervensi politik demi menjamin keberhasilan jangka panjang.
Keempat, perusahaan juga dituntut untuk menjalankan usaha secara ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial, mengingat sektor migas memiliki dampak lingkungan yang besar.
Selain itu, penyusunan laporan kinerja yang dapat dipantau DPRD dan pemerintah daerah juga dianggap penting sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Dalam kesempatan yang sama, Fraksi PAN–Nasdem menyampaikan pandangan terhadap revisi Perda PT Jamkrida.
Baharuddin menilai peraturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi regulasi terbaru, sehingga perlu penyesuaian, khususnya dalam hal struktur permodalan, pembagian keuntungan, dan mekanisme penjaminan kredit.
Ia menegaskan bahwa penyusunan perda ini harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta ketentuan dari OJK terkait lembaga penjaminan.
Catatan Fraksi PAN-Nasdem terhadap PT Jamkrida juga mencakup beberapa hal. Pertama, pengawasan dan evaluasi operasional perusahaan harus diperkuat agar tetap berjalan sesuai tujuan awal pendiriannya.
Kedua, kegiatan penjaminan kredit sebaiknya difokuskan pada sektor produktif seperti UMKM, koperasi, pertanian, dan perikanan yang memberi dampak langsung bagi perekonomian daerah, bukan pada sektor spekulatif.
Ketiga, manajemen perusahaan harus dijalankan secara profesional dan independen untuk menghindari konflik kepentingan maupun praktik bisnis yang tidak sehat.
Di akhir pandangannya, Fraksi PAN–Nasdem merekomendasikan agar pembahasan teknis kedua raperda ini difokuskan di komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan, sehingga substansi revisi dapat dibahas secara lebih mendalam dan solutif.

