SAMARINDA: Dukcapil Goes to Campus kunjungi Universitas Mulawarman (Unmul) Sebagai upaya memberikan kemudahan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan berbasis digital melalui Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memasyarakatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah dilaksanakan selama dua tahun, setelah sebelumnya dilakukan Dukcapil Goes to Office di kantor Pemerintahan Provinsi.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk memasyarakatkan identitas kependudukan digital, kurang lebih 2 tahun dilaksanakan,” ungkapnya saat memberi sambutan pada acara tersebut, di Gedung Mas Jaya Unmul Samarinda, Rabu (11/10/2023).
“Membangunkan kesadaran generasi muda akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan khususnya IKD sebagai akses untuk pelayanan publik,” tambahnya.
Target pelayanan ini adalah seluruh mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebanyak 37 ribu, hingga saat ini baru 200 mahasiswa yang telah mengaktivasi IKD.
Selain itu, Soraya meminta Mahasiswa yang hadir dapat menginformasikan kepada rekan-rekan mereka untuk segera melakukan aktivasi IKD, sehingga lebih banyak mahasiswa yang dapat memanfaatkan layanan ini.
“IKD kini dapat diakses melalui smartphone, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses data kependudukan,” imbuhnya.
“Cukup dengan smartphone kita sudah miliki dokumen kependudukan dari aplikasi IKD,” lanjutnya.
Di sisi lain, Rektor Unmul Abdunnur menekankan perguruan tinggi bukan hanya pusat intelektual tetapi juga pusat peradaban.
“Starting point dimulai dari kampus, sehingga mampu memberikan sebuah adopsi bagi masyarakat pada umumnya,” paparnya.
“Unmul berkomitmen untuk mendukung program aktivasi IKD melalui Dukcapil Goes to Campus, dengan upaya menyampaikan informasi baik langsung maupun melalui media sosial dan website Unmul,” tambahnya.
Tampak hadir Dirjen Dukcapil Kemendagri H Teguh Setyabudi, Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah Anan Dani, serta perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten dan Kota, serta mahasiswa.
Kegiatan ini didasari oleh berbagai peraturan seperti UU NO 24 Tahun 2013 tentang perubahan, UU NO 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dan Permendagri No 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Pelayanan terpadu aktivasi IKD ini berlangsung selama 3 hari pada 10-12 Oktober di Unmul. (*)

