Bontang – Dua pria berinisial S (47) dan M (42) asal Kota Samarinda diringkus Polsek Marangkayu atas kasus tindak pidana pencurian, Minggu (29/5/2022) sore.
Adapun kejadian tersebut terjadi pada (5/4/2022) lalu dengan barang yang berhasil diambil seperti 1 handphone, 7 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 31 rokok berbagai merek.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan setelah menjadi buronan selama hampir dua bulan, dua pelaku tersebut berhasil diringkus di Kota Samarinda dengan barang curian sudah lenyap.
“Dua tersangka ditangkap di Samarinda setelah dua bulan pencarian,” kata Iptu Mandiyono, Senin (30/5/2022).
Sementara itu, pemilik warung yang merupakan korban mengalami kerugian materil hingga Rp 3,2 juta.
Karena tindakannya, kedua tersangka yang masih diamankan di Polsek Marangkayu dijatuhkan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

