
BALIKPAPAN: Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud melakukan kunjungan kerja ke Hotel Royal Suite Balikpapan, Kamis, 15 Mei 2025, dalam rangka pengawasan atas pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim.
Hotel Royal Suite berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Balikpapan yang merupakan bagian dari aset Pemprov Kaltim. Awalnya, bangunan ini diperuntukkan sebagai guest house resmi, namun kemudian dialihfungsikan menjadi hotel berbintang melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Dalam tinjauan lapangan, Komisi I DPRD Kaltim menemukan indikasi pelanggaran kontrak oleh mitra swasta. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyebutkan adanya wanprestasi serius karena sejumlah kewajiban tidak dilaksanakan.
“Kontrak kerja sama ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ada kewajiban yang selama bertahun-tahun diabaikan. Ini adalah bentuk penyimpangan serius,” tegas Hamas, sapaan akrab Hasanuddin.
Ia menambahkan, telah terjadi penyalahgunaan aset serta perubahan fungsi bangunan yang bertentangan dengan perjanjian awal. Padahal, kontrak telah menegaskan bahwa pengelolaan aset harus memberi manfaat optimal bagi daerah, baik dari sisi pendapatan maupun akuntabilitas.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan kepentingan publik,” ujarnya.
Hasanuddin menyatakan bahwa DPRD Kaltim tidak akan memberikan ruang bagi mitra kerja yang lalai. Ia bahkan mengusulkan peninjauan ulang hingga pemutusan kerja sama jika perlu.
“Jika pola kerja sama ini terus dibiarkan, bukan hanya aset negara yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sudah saatnya kita ambil langkah tegas,” tambahnya.
DPRD Kaltim juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kerja sama pemanfaatan aset daerah guna memastikan semua aset publik dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

