
SAMARINDA: DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna ke-27 yang digelar di Gedung Rapat Utama DPRD Kaltim, Senin, 28 Juli 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Dr. Ir. H. Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri oleh 40 anggota dewan serta Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji.
Agenda utama rapat adalah mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda.
Laporan Banggar dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kaltim, Suriansyah.
DPRD memberikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemprov Kaltim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun demikian, Banggar juga menyoroti peningkatan jumlah temuan BPK RI Perwakilan Kaltim tahun ini yang mencapai 27 temuan dengan 63 rekomendasi.
“WTP bukan berarti tanpa masalah. Temuan dan rekomendasi BPK tahun ini justru meningkat. Ini mengindikasikan kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan yang perlu dibenahi,” ujar Suriansyah.
Banggar mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2024 sebesar Rp2,59 triliun.
Silpa tersebut berasal dari realisasi pendapatan yang melampaui target, realisasi belanja yang rendah, serta komponen pembiayaan netto.
“Belanja yang tidak terserap bukan karena efisiensi, tapi akibat perencanaan tidak matang, kegiatan yang gagal dilaksanakan, atau pemenang pekerjaan wanprestasi,” lanjutnya.
Banggar menekankan bahwa tingginya Silpa tidak boleh dianggap positif apabila tidak berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam laporan keuangan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp22,08 triliun, melebihi target Rp21,22 triliun atau setara 104,07%.
Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan menjadi Rp10,23 triliun, lebih rendah dari PAD tahun sebelumnya sebesar Rp10,33 triliun.
Banggar mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar mengejar target PAD 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp10,03 triliun dan bahkan melampauinya.
Optimalisasi pengelolaan aset dan potensi daerah juga ditekankan, termasuk pemanfaatan alur Sungai Mahakam yang dinilai belum maksimal dalam memberikan kontribusi ekonomi.
Dari sisi pengeluaran, realisasi belanja daerah tahun 2024 hanya sebesar Rp20,46 triliun dari target Rp22,19 triliun atau 92,19%.
Belanja operasi mendominasi dengan Rp9,33 triliun, sedangkan belanja modal hanya mencapai Rp4,87 triliun.
“Tingginya belanja operasional menunjukkan bahwa anggaran masih difokuskan pada pembiayaan rutin, bukan pembangunan infrastruktur atau aset jangka panjang,” ujar Suriansyah.
Dari 34 perangkat daerah, tercatat 29 di antaranya menyerap anggaran di atas 90 persen.
Namun, DPRD menegaskan bahwa serapan tinggi belum tentu mencerminkan efektivitas penggunaan anggaran.
“Kalau anggaran terserap tapi tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan publik atau pertumbuhan ekonomi, maka itu tetap tidak efektif,” tegasnya.
DPRD juga menyoroti lambannya penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Oleh karena itu, Banggar meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh 63 rekomendasi dari 27 temuan BPK secara serius.
“Lambatnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi perhatian serius. Ini bagian dari evaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah,” tambah Suriansyah.
Setelah laporan Banggar disampaikan dan dilakukan pembahasan, seluruh anggota dewan yang hadir sepakat mengesahkan Ranperda menjadi Perda.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kaltim Nomor 41 Tahun 2025.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan APBD yang akuntabel dan berdampak langsung pada masyarakat.

