
SAMARINDA: Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa wacana pengembalian status ibu kota negara ke Jakarta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pernyataan ini disampaikan menyusul usulan dari Partai NasDem yang menginginkan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan saja sebagai ibu kota Provinsi Kaltim, seiring belum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan resmi ibu kota oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hasanuddin menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara masih berlaku dan belum dicabut.
UU tersebut menjadi dasar hukum sah pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Regulasinya jelas, IKN masih tetap berjalan. Pendanaannya juga masih besar,” tegas Hasanuddin usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin, 21 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur di kawasan IKN terus berlangsung dan bahkan memasuki tahap operasional.
Salah satu indikator nyata adalah pembukaan Bandara Internasional Nusantara untuk penerbangan komersial. Bandara ini sebelumnya hanya digunakan untuk aktivitas internal kawasan IKN.
“Ini justru menguatkan posisi IKN. Kalau bandara sudah bisa digunakan publik, artinya infrastruktur makin siap. Sekarang kita punya tiga bandara besar di Kaltim: Balikpapan, Samarinda, dan IKN,” paparnya.
Hasanuddin juga menanggapi pihak-pihak yang meragukan progres pembangunan IKN.
Ia mengajak semua pihak, termasuk yang mengusulkan revisi UU IKN, untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
“Yang berkomentar sebaiknya lihat ke lapangan. Hotel sudah berdiri, fasilitas sudah berjalan. IKN bukan rencana, tapi sudah terjadi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keberadaan jalan-jalan utama, fasilitas umum, dan bahkan tiga lapangan golf di kawasan IKN, yang salah satunya akan dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Terkait adanya penilaian bahwa pembangunan IKN di era Presiden Prabowo tidak secepat masa Presiden Jokowi, Hasanuddin tidak menampik. Namun ia menilai bahwa arah kebijakan tetap konsisten dan tidak mengalami pembatalan.
“Tidak ada pencabutan kebijakan. Kita tetap ikut aturan yang berlaku. UU-nya ada dan sah. Tidak ada alasan mengembalikan ibu kota ke Jakarta,” ujarnya menegaskan.
Koordinasi antara DPRD Kaltim dengan Otorita IKN pun disebut masih berjalan aktif. Hasanuddin memastikan bahwa lembaga legislatif Kaltim tetap berkomitmen mendukung keberlanjutan IKN sebagai ibu kota negara.
“Komitmen kita di DPRD jelas, mendukung penuh pembangunan IKN sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menyayangkan jika wacana revisi UU IKN dilontarkan hanya karena alasan politis atau ketidaksabaran melihat hasil konkret. Menurutnya, pembangunan skala besar seperti IKN membutuhkan konsistensi dan kesabaran dari semua pihak.
“Wacana revisi ini belum relevan secara konstitusional, apalagi di tengah progres yang nyata di lapangan,” tutup Hasanuddin.

