
SAMARINDA: Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, mengkritik keras Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang dinilainya terlalu longgar dalam mengatur masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menurut Darlis, sejumlah ketentuan penting yang sebelumnya melindungi tenaga kerja lokal telah dihapus, seperti kewajiban TKA bisa berbahasa Indonesia dan aturan masa tinggal minimum.
“Dulu TKA diwajibkan bisa berbahasa Indonesia dan tinggal dalam jangka waktu tertentu, sekarang syarat itu dihapus. Ini sangat merugikan pekerja lokal,” tegasnya.
Ia menyoroti praktik penyalahgunaan visa, termasuk penggunaan visa wisata untuk bekerja, sebagai ancaman nyata di tengah pesatnya pembangunan di Kalimantan Timur.
Untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal, Darlis mendorong pemerintah provinsi menerapkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih tegas, seperti yang telah dilakukan Kota Bontang melalui Perda yang mewajibkan minimal 75% tenaga kerja lokal di perusahaan.
“Perlu ada regulasi provinsi sebagai payung hukum agar perusahaan tak lepas tangan. Kita harus dorong pembinaan tenaga kerja lokal agar siap bersaing,” ungkapnya.
Menurut Darlis, keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal bukan sekadar soal angka, tapi menyangkut keberlanjutan dan keseimbangan pembangunan.
“Ini bukan soal jumlah, tapi soal keberlanjutan dan keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kesejahteraan warga lokal,” pungkas Darlis.

