
SAMARINDA: Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menyoroti lemahnya pengawasan dan pelaksanaan aturan pertambangan yang dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Ia menyebut masih adanya korban jiwa, termasuk anak-anak, akibat lubang tambang yang tidak direklamasi, sebagai bukti kegagalan dalam tata kelola sektor pertambangan di daerah.
Salehuddin menyampaikan bahwa persoalan pertambangan di Kaltim sudah mendesak dan perlu penanganan menyeluruh.
“Satu hal yang sangat disayangkan adalah masih banyak anak-anak kita yang menjadi korban akibat lubang tambang yang tidak dikelola dengan baik oleh para pelaku pertambangan,” tegasnya, Senin, 21 Juli 2025.
Selain ancaman keselamatan jiwa, ia juga menyoroti praktik hauling batubara yang masih menggunakan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, padahal peraturan jelas melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas tersebut.
“Jalan-jalan nasional maupun provinsi dan kabupaten banyak digunakan untuk hauling. Itu jelas bertentangan dengan peraturan yang ada,” tambahnya.
Menurut politisi yang dikenal vokal terhadap isu lingkungan ini, Kalimantan Timur sejatinya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan pertambangan.
Namun, lemahnya implementasi menyebabkan regulasi tersebut belum memberikan dampak signifikan.
“Perda-nya ada, tapi pelaksanaannya lemah. Kita harus akui itu,” ujarnya.
Salehuddin juga mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pasca tambang.
Dana yang seharusnya digunakan untuk menutup dan memulihkan kembali lahan pasca tambang, justru dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk kepentingan pribadi.
“Ada dana pasca tambang yang seharusnya dikembalikan kepada proses penutupan dan pemulihan lahan, tapi justru tidak tepat sasaran. Diambil segelintir orang untuk kepentingan pribadi. Ini yang harus dibenahi,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang mulai menindak sejumlah pelanggaran di sektor ini.
Menurutnya, langkah kejaksaan dan kepolisian yang telah menetapkan beberapa tersangka patut didukung sebagai pemicu penindakan terhadap penyimpangan lainnya.
“Saya salut kepada teman-teman kejaksaan yang sudah menetapkan satu atau dua tersangka, termasuk Polda yang juga sudah bekerja maksimal. Ini bisa menjadi pemicu untuk menindaklanjuti penyimpangan-penyimpangan lainnya,” ucap Salehuddin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda menjual lahan produktifnya kepada pelaku tambang hanya karena harga yang ditawarkan tinggi.
Menurutnya, hal itu dapat merusak potensi ekonomi jangka panjang, terutama di sektor pertanian dan perkebunan.
“Jangan mudah tergoda oleh rayuan-rayuan pelaku tambang yang menawarkan harga lahan tinggi. Itu hanya akan menghancurkan potensi ekonomi jangka panjang kita,” pesannya.
Salehuddin menekankan bahwa penataan sektor pertambangan tidak bisa hanya mengandalkan DPRD atau pemerintah daerah.
Ia menyebut bahwa sejumlah kewenangan ada di tangan pemerintah pusat, sehingga kementerian teknis dan lembaga terkait harus turut serta dalam upaya pembenahan.
“Semua harus bertanggung jawab. Tidak cukup hanya DPRD atau Gubernur. Kementerian juga harus terlibat karena beberapa kewenangan berada di pusat, bukan hanya di daerah. Kita butuh kolaborasi nyata,” jelasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya pelaksanaan pengawasan dan regulasi secara konsisten. Menurutnya, perbaikan tata kelola pertambangan tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi harus dijalankan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Pelan tapi pasti harus kita jalankan. Regulasi sudah jelas, sekarang tinggal penguatan eksekusi dan pengawasan agar tidak lagi terjadi pembiaran atas kerusakan dan pelanggaran,” pungkasnya.

