
SAMARINDA: DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengecam keras pengelolaan aset milik Pemprov Kaltim, berupa Royal Suite Hotel di Balikpapan yang dinilai semrawut dan sarat pelanggaran kontrak.
Sorotan tajam disampaikan langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyusul hasil kunjungan kerja ke hotel tersebut bersama Komisi I DPRD Kaltim, Kamis, 15 Mei 2025.
Hasanuddin menyebut hotel tersebut sudah menjadi objek kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) sejak 2016.
Namun, hingga kini pihak pengelola belum melaksanakan kewajiban yang telah disepakati.
“Ada kewajiban setiap tahun membayar kontribusi tetap sekitar Rp600 juta lebih per tahun, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan. Termasuk share keuntungan 2 persen untuk daerah, itu juga belum pernah direalisasikan,” ungkap Hasanuddin.
Menurutnya, pelanggaran tersebut sudah tergolong wanprestasi berat, terlebih sejak 2022 terjadi pemindahan manajemen tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah.
Ia juga mengungkap bahwa ada alih fungsi kamar hotel yang dijadikan cafe dan tempat hiburan lain, yang semakin memperburuk tata kelola aset tersebut.
Diketahui, kerja sama antara Pemprov Kaltim dan PT TBI berlaku selama 30 tahun.
Dalam perjanjian disebutkan bahwa pihak pengelola wajib membayar kontribusi tetap Rp618 juta per tahun dengan kenaikan 5 persen tiap tahun.
Namun sejak tahun pertama penyetoran di 2016, kontribusi rutin tak lagi disetor.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyebut total tunggakan telah mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Ia menilai pelanggaran ini tak bisa ditoleransi dan mengindikasikan pengelola memang tidak punya itikad baik.
“Banyak pelanggaran. Kamar hotel diubah jadi karaoke dewasa, menjual minuman beralkohol, sampai tak menyetorkan kontribusi ke kas daerah. Pemprov harus tegas soal ini,” tegas Agus, Kamis, 15 Mei 2025.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, yang mendesak Pemprov untuk segera menggandeng aparat penegak hukum guna mengambil alih kembali pengelolaan aset.
“Gandeng kejaksaan. Kosongkan pengelolaan hotel. Ambil alih. Pelanggarannya sudah terang benderang. Pengelola terkesan sengaja mengulur-ulur masalah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Setda Kaltim, Lisa Hasliana, mengonfirmasi pihaknya telah mengirimkan empat kali surat peringatan kepada PT TBI, namun semuanya tidak mendapatkan respons.
Kondisi tersebut membuat pemerintah mengisyaratkan akan mengakhiri kontrak secara sepihak.
“Sejak 2018 ini sudah menjadi temuan BPK. Satu-satunya setoran yang pernah diterima hanya di tahun pertama. Selebihnya, nihil,” kata Lisa.
Sementara itu, manajer Royal Suite Hotel, Jois Canete, menyatakan bahwa dirinya mewakili manajemen baru yang mengambil alih sejak Maret 2022, ketika tunggakan sudah menumpuk hingga Rp2,7 miliar.
Ia berdalih pihaknya sempat mengajukan peninjauan ulang nilai kontribusi karena dampak pandemi.
Hasanuddin menyampaikan Pemprov Kaltim bersama DPRD dan Gubernur akan segera menyiapkan aturan atau kebijakan tegas untuk mengambil alih kembali pengelolaan Royal Suite Hotel dari pihak ketiga.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Pemerintah daerah, DPRD, dan pak gubernur akan membuat aturannya langsung,” pungkas Hasanuddin.

