
SAMARINDA: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menyerukan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis yang tengah digodok DPRD, yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Lingkungan Hidup.
Ia menilai, kualitas peraturan daerah sangat ditentukan oleh keterlibatan masyarakat sejak tahap awal pembentukan.
Karena itu, ia mengajak semua elemen untuk turut menyampaikan saran dan masukan sebelum raperda tersebut dibahas lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus).
“Masukan dari rakyat itu luar biasa penting. Kami berharap sebelum dibahas di pansus, masyarakat bisa menyampaikan saran sebanyak-banyaknya,” ujar Baharuddin, Rabu 9 Juli 2025.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan raperda inisiatif DPRD yang saat ini sedang menunggu tindak lanjut dari pimpinan dewan untuk pembentukan pansus.
Baharuddin berharap proses pembentukan pansus segera dilakukan agar pembahasan bisa dimulai.
“Harapan kami, pimpinan DPRD segera merespon supaya pansus bisa bekerja dengan baik dan cepat selesai,” katanya.
Dalam substansinya, raperda ini memuat isu-isu strategis terkait pemerataan fasilitas pendidikan dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya di wilayah-wilayah pedalaman seperti Kutai.
Baharuddin menegaskan pentingnya keadilan dalam penyediaan infrastruktur sekolah.
“Minimal sekolah-sekolah di pedalaman fasilitasnya sama dengan yang di kota. Kita juga bicara tentang nasib guru, termasuk soal insentif yang harus diperjuangkan,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa bahan penyusunan raperda tersebut telah melalui sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kaltim, dan saat ini tinggal menunggu masukan lanjutan dari publik agar raperda semakin sempurna.
“Kami sudah siapkan bahan, sudah sinkron dengan Kemenkumham. Yang penting sekarang masukan dari semua pihak, supaya raperda ini betul-betul sempurna,” imbuhnya.
Terkait Raperda Lingkungan Hidup, Baharuddin mengungkapkan bahwa isu lingkungan di Kaltim selama ini tergolong kompleks, bahkan banyak yang harus dikoordinasikan hingga ke tingkat pusat.
Hal tersebut menyebabkan proses penyelesaian permasalahan menjadi lambat dan tidak efektif.
“Persoalan lingkungan ini cukup rumit. Misalnya Muara Badak, Bontang, itu semua harus keputusan pusat. Seolah-olah kita di daerah hanya mengantar, padahal eksekusinya tidak bisa juga,” keluhnya.
Ia berharap raperda ini dapat memberikan kejelasan terhadap kewenangan daerah dalam menangani perizinan dan pengelolaan wilayah pesisir, serta mempercepat penyelesaian masalah lingkungan yang selama ini berjalan lamban.
“Mudah-mudahan raperda ini bisa menjawab keresahan masyarakat yang prosesnya panjang dan membingungkan,” tambahnya.
Baharuddin juga menyinggung pentingnya laporan hasil reses DPRD sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Ia menyebut berbagai aspirasi yang masuk dari warga, mulai dari kebutuhan UMKM, jalan kampung, jalan provinsi, hingga sektor perikanan, harus diakomodasi dalam proses legislasi.
“Banyak laporan reses yang masuk, seperti jalan kampung, jalan provinsi, UMKM, hingga nelayan tangkap dan budidaya. Ini semua harus dijelaskan dan dijawab lewat kebijakan,” tegasnya.
Melalui dua raperda ini, Baharuddin berharap DPRD Kaltim dapat melahirkan kebijakan yang lebih pro-rakyat, partisipatif, dan responsif terhadap kondisi nyata di lapangan.

