
SAMARINDA : DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-9 dengan agenda utama penetapan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kaltim (AKD).
Rapat berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim pada Selasa (24/12), dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Dalam pembukaan rapat, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan duka mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Awang Faroek Ishak merupakan Gubernur Kaltim periode 2008–2018 yang dikenal dengan dedikasinya terhadap pembangunan daerah.
“Kami, atas nama pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan belasungkawa yang sangat dalam atas wafatnya Profesor Doktor Haji Awang Faroek Ishak. Mari kita bersama-sama membacakan Al-Fatihah untuk almarhum,” ucap Hasanuddin.
Ia juga mendoakan agar almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT, sementara keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan.
Selain itu, Hasanuddin juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Ibu yang diperingati pada 22 Desember. Ia menyoroti peran penting seorang ibu dalam kehidupan.
“Seperti pelangi yang memberi warna dalam hidup, begitulah kira-kira ibu memberi warna dalam setiap detik kehidupan kita. Kasih ibu tetap abadi dan tak tergantikan,” ujarnya penuh haru.
Tidak ketinggalan, Hasanuddin juga mengucapkan Selamat Hari Natal kepada masyarakat yang merayakan pada 25 Desember besok.
“Selamat Hari Natal 2024 bagi saudara-saudara kita yang merayakan. Semoga sukses, damai, dan kebahagiaan Natal menyertai,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Hasanuddin menegaskan bahwa agenda utama adalah penetapan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kaltim, yang meliputi komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, dan lainnya.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi yang berlangsung pada Senin (23/12/2024).
Dalam rapat tersebut, masing-masing ketua fraksi telah mengusulkan nama-nama anggota yang akan mengisi komposisi alat kelengkapan dewan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020.(*)

