
SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang menyangkut keberlanjutan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni perubahan atas Perda PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Rapat Paripurna ke-28 yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Senin, 4 Agustus 2025 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, yang menyampaikan nota penjelasan atas dua Ranperda tersebut.
Hasanuddin menilai perubahan bentuk badan hukum BUMD dari perusahaan daerah (Perusda) menjadi perseroan terbatas (PT) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian dan memperluas jejaring kerja sama dengan dunia usaha.
“Perda ini sangat penting, karena pemerintah menginginkan agar perusahaan-perusahaan daerah kita bisa berdiri sendiri. Dengan menjadi PT, maka mereka bisa business to business (B to B) dengan pelaku usaha lainnya, dan ini membuka ruang permodalan yang lebih besar,” ujar Hasanuddin kepada awak media.
Menurutnya, perubahan status ini juga bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan tata kelola perusahaan agar lebih profesional serta kompetitif di sektor strategis, termasuk energi dan keuangan.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Ranperda ini disusun atas dasar kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan PP Nomor 57 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Dengan perubahan Perda ini, diharapkan PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dapat beroperasi lebih optimal dan profesional dalam mengelola sumber daya alam, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” ucap Seno.
Seno menjelaskan, transformasi tersebut tidak hanya sebatas bentuk hukum, tetapi juga mencakup penguatan sistem manajemen, pemisahan fungsi regulasi dan operasional, serta pembukaan akses yang lebih luas terhadap peluang investasi.
Sementara itu, untuk PT Jamkrida, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 dianggap penting guna memberikan payung hukum yang lebih sesuai dengan tantangan dan peluang di sektor penjaminan kredit saat ini, terutama dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Perda Jamkrida yang lama sudah tidak relevan lagi. Perlu dilakukan penyesuaian pasal-pasal terutama soal modal dasar, pembagian keuntungan, dan ketentuan lainnya. Semua itu agar selaras dengan PP 54/2017,” terangnya.
Menurut Seno Aji, Jamkrida sebagai lembaga penjamin kredit memiliki peran penting dalam menopang geliat UMKM di Kaltim.
Oleh sebab itu, perubahan regulasi ini diharapkan mampu memperluas cakupan layanan Jamkrida dan memperkuat keberpihakannya kepada sektor informal yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap pembiayaan.
“UMKM adalah kekuatan ekonomi rakyat. Maka Jamkrida harus kita perkuat dari sisi regulasi agar bisa lebih adaptif dan memberi dampak nyata,” ujar Seno.
Dalam kesempatan itu, Seno juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas komitmen dan dukungan yang telah diberikan untuk mempercepat pembahasan dua Ranperda tersebut.
“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kesediaan dewan dalam menjadikan dua Ranperda ini sebagai prioritas. Semoga bisa segera disahkan demi kelancaran pembangunan dan tata kelola BUMD di Kaltim,” tutupnya.
DPRD Kaltim menegaskan akan mengawal proses pembahasan secara intensif dan terbuka agar kedua Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda dalam waktu dekat. Proses lanjutan akan dilakukan melalui pembahasan di tingkat komisi dan panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD.
Dengan percepatan legislasi ini, Pemprov Kaltim berharap BUMD yang dimiliki daerah mampu tampil sebagai lokomotif pembangunan ekonomi daerah yang sehat dan modern.

