

SAMARINDA : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera menyerahkan berita acara penetapan Wali Kota kepada Pemerintah Kota (Pemkot).
Dalam Rapat Paripurna pada Rabu 15 Januari 2025, turut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah, dirinya mengatakan dapat surat dari KPU prihal penetapan calon.
Melalui hasil penetapan tersebut, Helmi mengatakan bahwa selambat-lambatnya 5 hari DPRD sudah harus paripurnakan hasil perolehan suara terkait Pilkada sebelumnya.
“Sesuai dengan peraturan bahwa setelah kita menerima salinan dari KPU mengenai pengumuman kita wajib paripurnakan,” ungkapnya saat diwawancarai.
Berdasarkan aturan itu, pihaknya melaksanakan kendati belum terjadwalkan diagenda DPRD, sehingga dalam Banmus bersama pimpinan Helmi menginfokan hal itu telah direkomendasikan dalam jadwal.
“Tadi kita adakan rapat pimpinan Banmus untuk menjadwalkan masuk tahapan tersebut,” terangnya.
Helmi melanjutkan, jika hal ini tidak diselenggarakan dengan cepat, maka pihak DPRD akan mendapatkan teguran akibat secara aturan itu sudah ditentukan, secara tidak langsung telah melanggar konstitusi.
“Kalau tidak dijadwalkan nanti lewat dari lima hari akan ada teguran dan sanksi, dasar surat aturan itu kita adakan paripurna,” tukasnya.
Oleh karena itu, hasil paripurna kni akan segera diserahkan, bahkan berita acara penetapan Wali Kota diindormasikan telah rampung.
“Kita sudah memparipurnakan itu dan sudah buat berita acara, akan kita serahkan kepada Pemkot dan provinsi sehingga dapat diteruskan ke pemerintah pusat,” pungkasnya.(*)

