SAMARINDA: Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Faisal mengakui bahwa pelaksanaan layanan SP4N LAPOR! di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sudah layak menjadi referensi bagi kabupaten/kota lain di Kaltim.
Sekedar diketahui SP4N LAPOR! adalah istilah yang digunakan untuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Demikian pernyataan Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal dalam Rapat Koordinasi PPID serta Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR tahun 2023 di Samarinda, Kamis (16/11/2023).
“Saya lihat selama dua tahun ini sudah berjalan cukup baik, mulai dari kelembagaan, tata kelola, rencana aksinya bagus. Meskipun ada beberapa yang harus ditingkatkan, tapi seiring berjalannya waktu, arahnya sudah on the track,” ungkap Faisal.
Meskipun mengakui kemajuan, Faisal memberikan catatan terkait pelaksanaan SP4N LAPOR! di Kutim, khususnya terkait laporan tahunan yang diharapkan dapat disajikan tepat waktu. Hal ini disebabkan karena laporan tahunan merupakan satu kesatuan dengan laporan provinsi yang nantinya juga dilaporkan ke Pusat.
“Karena ini kan satu kesatuan dengan laporan kami di provinsi yang akan kami juga laporkan ke pusat,” jelasnya.
Menanggapi catatan tersebut, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin menyampaikan laporan, termasuk klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rencana Aksi (Renaksi).
“Setelah kami telusuri, ternyata ada mis komunikasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, dan itu sudah clear, termasuk melaporkan kepada Bapak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) terkait permasalahan itu,” ujarnya.
Selain itu, terkait target penyelesaian aduan dan laporan yang masuk, Ery Mulyadi menyampaikan bahwa sudah mencapai 100 persen penyelesaian, hanya tinggal satu laporan yang baru masuk dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut. (*)

