SAMARINDA : Setelah dievaluasi besar oleh Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Dinas Perhubungan (Dishub) angkat suara soal penataan parkir serta sistem pembagian hasilnya.
Perlu diketahui bahwa, persoalan yang disoroti Wali Kota ialah pembagian hasil 70 persen dan 30 persen yang dirasa tidak fair dan dianggap ada pembiaran terhadap regulasi.
Serta sempat dikabarkan Dishub akan berpotensi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam proses penelitian disektor hukumnya.
Menjawab hal tersebut, Kepala Dishub Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap regulasi tentang retribusi pajak.
“Kita akan evaluasi soal pembagian 70/30 persen karena mereka tidak digaji terus mereka melihat kembali dalam UU Retribusi Pajak yang lama,” terangnya pada Rabu, 15 Januari 2025.
Pihaknya menuturkan, perlu adanya studi terhadap beberapa kecamatan terkait penghasilan parkir, yang mana hal tersebut menjadi pertimbangan serta menentukan angka pemasukan parkir di Kota Tepian.
“Nanti ada studi di 6 kecamantan di Samarinda, dengan tujuan menyusuri beberapa point agar menjadi penguat dalam merapikan tata perparkiran,” ungkapnya.
Kadishub merasa, hal paling utama ialah soal studi tersebut, pihaknya juga akan memaparkan hasil studi kepada Wali Kota untuk melihat presentase pendapatan dari parkir.
“Kita bisa ubah dan evaluasi peraturan tersebut dengan dasar studi, karena belum ada pastinya setiap kecamatan berapa pendapatan parkirnya,” tutupnya.(*)

