Samarinda – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kaltim di Jalan MT Haryono kini memiliki gedung baru.
Gedung baru tersebut telah diresmikan Gubernur Kaltim H Isran Noor secara simbolis dengan pemotongan pita merah, Selasa (26/4/2022). Prosesi pemotongan tersebut, Gubernur didampingi Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim HM Robyan Noor dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni.

Usai melakukan pemotongan pita dalam acara yang dihadirin sejumlah Kepala OPD di lingkungan Kaltim itu, Gubernur H Isran Noor melanjutkan dengan melihat tiap-tiap stan yang berisi aneka jualan milik UMKM yang terdaftar di Disperindagkop dan UKM Kaltim.
Setelah itu, Isran Noor memantau ruangan lain yang di dalamnya terdapat costumer service (CS) pengaduan kostumer seperti Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB), hingga Sertifikat Keterangan Asal (SKA).
Sempat menyinggung sistem pembayaran terhadap layanan, Isran mendapat jawaban jika untuk pelayanan SKA petugas akan memungut biaya senilai Rp 25 ribu per berkas yang dibutuhkan. Dan sistem pembayarannya sendiri, uang tersebut akan masuk ke rekening kementerian terkait (alias satu pintu).
Mendengar hal tersebut Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu sontak mengatakan perasaannya.
“Wah kurang happy saya kalau dana langsung masuk pada rekening kementerian,” tuturnya canda sembari mengatakan alasan tersebut pada Kadisperindagkop dan UKM Kaltim HM Robyan Noor.
Lebih lanjut, penyelesaian bangunan seluas kurang lebih 1 hektare itu diketahui dilimpahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim.
Kepala Dinas PUPR Katim Aji M Fitra mengatakan, penyelesaian bangunan gedung baru Disperindagkop dan UKM Kaltim ini telah terbagi dari tiga tahap. Tahap pertama mulai dilakukan pada tahun 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp 20 miliar.
“Jadi penyelesaian pembangunan gedung baru ini telah dibagi tiga tahap yakni mulai tahun 2019, 2022, dan 2021,” sebut Aji.
Aji M Fitra juga menuturkan, pembangunan tahap pertama pada tahun 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp 20 miliar tersebut, pihaknya telah berhasil menyelesaikan bangunan gedung B serbaguna, musala hingga drainase.
Kemudian pada tahap dua tahun 2020 dilanjutkan dengan penyelesaian gedung utama hingga pengerjaan bangunan melalui metode struktur dan metode arsitektur dengan nilai kontrak sekitar Rp 12 miliar.
Dilanjutkan pada tahap tiga tahun 2021 dengan nilai kontrak kisaran Rp 11 miliar. Pada tahap ini PUPR Kaltim melakukan penyelesaian pengerjaan arsitektur, hingga kelengkapan sound system.
“Sehingga keseluruhan dari tiga tahap pembangunan dan penyelesaian gedung baru Disperindagkop dan UKM Kaltim yaitu kurang lebih senilai Rp 50 miliar,” tegasnya.

