JAKARTA : Dewan Pers merespons rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya berharap perpres tersebut dapat menciptakan pembagian pendapatan yang adil bagi media yang beroperasi melalui platform digital.
Untuk mengatasi perbedaan pendapat, Dewan Pers juga menyarankan agar keduanya dapat menggunakan mekanisme mediasi.
Dewan Pers mengapresiasi semua pihak yang memberikan masukan terhadap draf Perpres yang telah dikirim ke Presiden Joko Widodo oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Dewan Pers berharap Perpres ini bisa membangun ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan media kita karena memang rantai distribusi pemberitaan melalui platform itu tidak bisa lagi disangkal,” ungkap Ninik saat menghadiri peluncuran buku ketua JMSI di Mall off Indonesia, Minggu (30/7/2023).
Selain itu, Dewan Pers sangat mengharapkan agar proses implementasi Perpres dapat memastikan karya jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma platform digital adalah karya berkualitas.
Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas media dalam rantai distribusi berita melalui platform digital.
Ninik Rahayu juga menegaskan pentingnya Perpres Publisher Rights dalam membangun ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan media.
Perpres tersebut dianggap memiliki dampak ekonomi bagi kepentingan media serta sebagai hak warga negara untuk memperoleh informasi yang akurat (right to know).
“Pertama soal karya jurnalistik berkualitas dan independensi pers, lalu yang kedua adalah terkait dengan keadilan pendapatan bagi media dan platform,” ujarnya.
Dalam konteks peraturan ini, Dewan Pers berupaya agar rumusan-rumusan dalam Perpres dapat memastikan pendapatan yang adil bagi media yang beroperasi melalui platform digital.
Jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme mediasi, bukan melalui penegakan hukum.
“Kalau terjadi perbedaan pendapat, penyelesaiannya adalah bukan penyelesaian penegakan hukum, melainkan penyelesaian mediasi,” katanya.
Namun, Dewan Pers juga menekankan pentingnya menjaga keadilan bagi platform digital agar tidak terabaikan.
Diharapkan adanya keseimbangan sehingga semua pihak, baik media maupun platform, dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Ninik Rahayu berharap Perpres Publisher Rights dapat memastikan bahwa algoritma dalam platform digital mampu mendukung distribusi karya jurnalistik yang berkualitas dalam konteks pemberitaan.
Dalam kesimpulannya, Dewan Pers meyakini bahwa Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara media dan platform digital.
Diharapkan peraturan ini dapat menciptakan lingkungan yang adil dan sehat bagi dunia pers serta menjaga mutu karya jurnalistik yang disajikan melalui platform digital. (*)

