BALIKPAPAN : Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Sumatera Barat, Jasman Rizal soroti pentingnya Pergub yang diberlakukan di Sumbar pada 2018.
Saat itu, Jasman menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan mengungkapkan bahwa lebih dari seribu tiga ratus media online tidak terkontrol pada saat itu.
“Waktu Pergub Sumbar Tahun 2018 ini muncul saya jadi Kepala Biro Humas, saat itu banyak sekali media-media online yang tidak terkontrol lebih dari seribu tiga ratus,” ungkap Jasman.
Itu disampaikan saat ditemui narasi.co di FGD pengelolaan media di lingkungan pemerintahan daerah, Novotel Balikpapan, Jumat (15/9/2023).
Rizal mengkritik sejumlah media yang tidak mematuhi aturan, termasuk yang dioperasikan oleh orang-orang yang tidak berposisi sebagai wartawan dan tidak memahami etika jurnalistik.
Menurutnya, produk media harus diproduksi melalui meja redaksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kemudian saya melihat banyak media-media itu secara aturan tidak sesuai dengan aturan dan tidak memahami etika jurnalistik,” tuturnya.
Dia juga mencatat bahwa banyak media hanya beroperasi melalui ponsel, dengan pemimpin redaksi, pemilik, dan wartawannya dikelola oleh individu yang sama, seringkali melanggar hukum.
Ini menjadi perhatian serius karena merugikan kualitas media dan masyarakat.
Oleh karena itu, Rizal memiliki gagasan untuk mengantisipasi masalah ini dengan mengharuskan kerja sama antara pemerintah provinsi (Pemprov) dengan wartawan yang telah terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers.
Tujuannya adalah memastikan bahwa setidaknya ada wartawan utama dalam setiap media yang bekerja sama dengan pemprov.
“Nah saya mempunyai gagasan bagaimana kiranya hal itu kita antisipasi dan kita juga sebagai fungsi membina,” tuturnya.
Selanjutnya, Rizal juga mengungkapkan bahwa ia telah di demonstrasi selama dua hari oleh seribu tiga ratus media terkait pergub ini.
Namun hanya tiga puluh delapan media yang sesuai dengan ketentuan dalam pergub.
Akhirnya, Pemprov tidak akan tinggal diam. Mereka akan menyediakan dukungan dengan diadakannya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi media yang memenuhi syarat.
Tujuannya untuk memastikan kualitas media yang lebih baik dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“Pemprov menyediakan wahana bagi mereka yaitu UKW dan ada ratus orang kita UKW kan,” tegasnya. (*)

