SAMARINDA : Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim) Dwi Farisa Putra Wibowo, menyampaikan berbagai perkembangan terkait pelayanan publik di bawah kepemimpinan Penjabat (PJ) Gubernur Akmal Malik.
Dwi memaparkan berbagai isu yang ditangani Ombudsman, mulai dari tata kelola sekolah berasrama hingga permasalahan beasiswa.
“Kami menangani persoalan sekolah berasrama yang kembali mencuat di era PJ Gubernur. Meski masalah ini sudah lama berlangsung, kemelut tersebut muncul kembali,” katanya.
“Untuk itu, kami telah merekomendasikan pembuatan peraturan gubernur terkait tata cara penyelenggaraan sekolah berasrama sebagai payung hukum yang kuat,” ujar Dwi dalam kegiatan Penyampaian Hasil Pengawasan Tahun Anggaran 2024 di Hotel Harris, Samarinda, Selasa (10/12/2024).
Ia juga mengungkapkan adanya laporan terkait perlambatan pembayaran beasiswa yang sempat ramai diperbincangkan. Dari 19 laporan yang diterima, 16 telah terselesaikan, sementara tiga belum ditindaklanjuti.
“Terkait beasiswa, pada era Pj Gubernur ada 19 laporan dari masyarakat, 16 laporan sudah terselesaikan dan 3 belum ditindaklanjuti,” jelasnya.
“Saat ini, proses penyelesaian masih berlangsung, dan kami terus melakukan monitoring serta klarifikasi bersama Dinas Pendidikan agar hak-hak penerima beasiswa terpenuhi,” tambahnya.
Selain itu, Ombudsman Kaltim juga menyoroti persoalan maladministrasi dalam tata kelola perizinan ikan tangkap di Kota Bontang. UPTD di Tanjung Limau diketahui memungut retribusi tanpa dasar kelembagaan yang sah.
“Kami telah menyampaikan rekomendasi agar UPTD tersebut diformalkan sehingga pengelolaan retribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami juga mendorong adanya kerja sama formal antara pemerintah Kota Bontang dan pemerintah provinsi,” kata Dwi.
Menutup penjelasannya, Dwi menyebutkan bahwa Ombudsman Kaltim terus berupaya memberikan solusi konkret atas keluhan masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.(*)

