
SAMARINDA: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah membebaskan biaya pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta bukanlah hal baru, melainkan bentuk penegasan atas amanat konstitusi yang seharusnya sudah lama dijalankan oleh negara.
“Kalau bicara soal MK, pembebasan biaya itu sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Pasal 31 UUD 1945. Bahwa semua anak kita punya hak yang sama atas pendidikan dan pemerintah harus hadir. Jangan sampai baru keluar putusan MK dulu, padahal ini seharusnya memang sudah menjadi kewajiban lama,” tegas Damayanti.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan MK yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang selama ini dianggap menimbulkan ketimpangan dalam pembebasan biaya antara sekolah negeri dan swasta.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai mencakup seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta).
Artinya, pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis tanpa diskriminasi.
Damayanti menyambut baik langkah MK tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk koreksi penting terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan yang selama ini belum merata.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan putusan ini tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa dukungan konkret dari pemerintah.
“Ini sebenarnya sudah menjadi program lama, harusnya dari dulu semua jenjang pendidikan dasar itu gratis. Tapi sayangnya baru ditegaskan sekarang,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar menyiapkan anggaran dan regulasi pendukung, supaya kebijakan ini bisa dijalankan secara efektif dan menyeluruh.

