
SAMARINDA: Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pembina Pramuka terhadap empat remaja perempuan di sebuah sekolah menengah di Kota Samarinda memicu keprihatinan publik.
Keempat korban yang berusia sekitar 19 tahun disebut tengah membantu kegiatan kepramukaan di sekolah yang merupakan almamater mereka, saat peristiwa tersebut terjadi.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti menyatakan kekecewaannya mendalam terhadap insiden yang mencoreng nilai-nilai pendidikan dan perlindungan anak.
“Ya, kejadian ini sangat mengecewakan. Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang seharusnya menjadi tempat anak-anak dididik tentang kepemimpinan, tanggung jawab, dan toleransi. Tapi justru terjadi pelecehan oleh seorang pembina. Ini benar-benar mencoreng dunia pendidikan kita,” ujar Damayanti, saat diwawancarai, Senin, 30 Juni 2025.
Ia menegaskan, kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan individual, melainkan harus menjadi perhatian kolektif.
Pemerintah, masyarakat, hingga organisasi yang menaungi kegiatan kepramukaan dituntut untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
“Apalagi peristiwa itu terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. Kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama,” tegas Legislator PKB itu.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim dikabarkan telah mulai mengawal kasus ini sejak laporan awal mencuat.
Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut secara formal.
“Tapi memang butuh bukti dan proses, jadi belum ada kesempatan untuk tindak lanjut lebih jauh. Kita doakan nantinya ini semakin terbuka dan menjadi pelajaran bersama,” kata Damayanti.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menghentikan segala bentuk pelecehan, termasuk tindakan-tindakan verbal seperti cat calling yang kerap dianggap sepele.
“Apa pun bentuknya, tindakan-tindakan seperti cat calling itu juga menjurus ke pelecehan dan harus dihentikan. Ini pelajaran untuk kita semua, bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Terkait langkah konkret DPRD Kaltim, Damayanti menyampaikan bahwa Komisi IV belum melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait seperti Kwartir Cabang Pramuka maupun instansi pendidikan, karena belum ada laporan resmi yang masuk ke DPRD.
“Kami di Komisi IV belum sampai pada tahap pemanggilan pihak Kuartir Cabang Pramuka, kecuali jika ada laporan resmi masuk ke Komisi. Tapi ini sudah menjadi catatan penting bagi kami,” ujarnya.
Damayanti menambahkan bahwa sekolah dan seluruh lembaga pendidikan di Kaltim harus menjamin ruang aman bagi peserta didik, terutama perempuan dan anak-anak.
“Lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman, bukan tempat terjadinya hal-hal seperti ini,” tutupnya.

