Samarinda – Pelaksanaan dua tahap vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun telah mendapat izin dari pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021.
Jenis vaksin yang akan digunakan yaitu Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM. Kemudian terkait interval pemberian dosis 1 dan 2 yakni 28 hari yang harus didahului dengan proses skrining kesehatan sesuai dengan format standar yang telah berlaku.
Meski telah keluar keputusan, dua tahap vaksinasi terhadap anak usia 11 tahun ke bawah belum dapat dilaksanakan di wilayah Kaltim karena ada persyaratan yang belum dipenuhi. Salah satunya cakupan vaksin untuk lanjut usia (lansia) belum lebih dari 70 persen.
“Meski pemerintah telah menyiapkan stok vaksin tetapi ini belum bisa dilaksanakan karena syarat umum seperti penyelesaian cakupan vaksin belum terpenuhi,” terang Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kaltim Andi Ishak saat dikonfirmasi Narasi.co.
Terkait hal itu, Andi berharap pemerintah memberikan upaya untuk mendorong kabupaten/kota di seluruh Kaltim agar segera menyelesaikan cakupan vaksin.
“Tetapi cakupan vaksin 70 persen saya kira sudah, hanya lansia yang belum. Lansia di kabupaten/kota masih ada di bawah 60 persen,” ungkapnya.
Disinggung adanya sekolah yang telah melaksanakan proses pembelajaran tatap muka (PTM) padahal usia murid dikisaran 6-11 tahun, Andi menegaskan hal itu pihaknya kembalikan lagi kepada kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Meskipun imbauan kita bagi yang belum mencapai 70 persen termasuk adanya instruksi Gubernur Kaltim seperti dianjurkan untuk tetap melakukan pendidikan jarak jauh (PJJ), tetapi bagi yang sudah silakan dilakukan secara terbatas sambil melihat perkembangan kasus yang ada sekarang,” pungkasnya.

